Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam 4 alenia yang setiap alenia dalam pembukaan UUD 1945 mengandung arti dan maknanya tersendiri yang mempunyai nilai-nilai universal serta lestari.
Isi Alenia Pertama UUD 1945
Bunyi alenia pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hak kemerdekaan dalam alenia ini dimaksudkan sebagai hak segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Dengan dirumuskannya “segala bangsa” mengartikan bahwa Indonesia membuka untuk diadakannya hubungan antarbangsa / dengan negara lain dan bukan hanya kepentingan kemerdekaan sendiri yang diutamakan, tetapi kemerdekaan sesama bangsa lainnya juga perlu untuk ditegakkan.
Kata “sesungguhnya” adalah satu rangkaian pengertian dengan kata “perikemanusiaan dan perikeadilan” dengan arti mutlak itu yang merupakan hak kodrat setiap bangsa. Kata perikeadilan dan perikemanusiaan juga menjadi ukuran penentu bahwa dalam batas-batas keadilan serta kemanusiaan, manusia sebagai mahkluk individu kebebasannya diakui. Pada penekanan pemberian hak kemerdekaan ditujukan kepada segala bangsa / semua negara dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu.
Di alenia pertama dapat kita simpulkan adanya nilai-nilai hidup yang asasi untuk manusia, diantaranya adalah :
1. Setiap manusia dalam kesatuan bangsa berhak untuk mendapatkan kemerdekaan dengan meletakkan tekanannya terhadap hak kemerdekaan bangsa, berarti juga ada penolakan terhadap paham individualisme,
2. Adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan hukum etik.
3. Terdapat kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan hukum kodrat.
Isi Alenia Kedua Pembukaan UUD 1945
Bunyi alinea kedua “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Pada alinea kedua ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan bangsa Indonesia oleh perjuangan para pahlaeannya selama ini. Kesimpulan alinea ini kedua ini adalah :
1. Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia sudah sampai pada tingkat untuk menentukan.
2. Momentum yang telah dicapai tersebut perlu dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
3. Kemerdekaan adalah bukan tujuan akhir, tetapi kemerdekaan ini masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang lebih lagi yaitu Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Isi Pembukaan UUD 1945 Alenia ketiga
Bunyi dari alinea ketiga “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini memberikan penjelasan tentang proses perjuangan dari bangsa Indonesia hingga terwujudnya Negara Indonesia yang Merdeka. Dengan penyebutan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” itu menunjukan suatu keyakinan hidup religius bangsa Indonesia, tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hanya merupakan hasil usaha manusia saja akan tetapi juga merupakan karunia dari Tuhan Yang maha Esa.
Dalam alinea ketiga ini, dapat kita simpulkan adanya kesadaran dan pernyataan bangsa Indonesia yaitu tentang:
1. Pengakuan dari bangsa Indonesia bahwa negara dapat mencapai kemerdekaan karena disertai juga adanya rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam mencapai kemakmuran berdasarkan norma-norma keadilan yang ada dalam kehidupan adalah suatu keinginan luhur.
3. Tentang kemerdekaan, maka yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia.
Isi Pembukaan UUD 1945 Alenia 4
Pada alinea ke empat ini adalah inti pokok pada pembentukan pemerintahan negara. Inti pokok itu mengenai empat hal, yaitu :
1. Tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan , perdaamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, hal ini yang menjadi dasar sumber pada suatu prinsip yang harus ditentukan dalam mencapai tujuan.
3. Isi tentang bentuk negara Indonesia yaitu Republik dengan kekuasaannya berada ditangan rakyat.
4. Berisi tentang dasar filsafat Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Itulah isi yang terkandung dalam 4 alenia Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat
Isi Alenia Pertama UUD 1945
Bunyi alenia pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hak kemerdekaan dalam alenia ini dimaksudkan sebagai hak segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Dengan dirumuskannya “segala bangsa” mengartikan bahwa Indonesia membuka untuk diadakannya hubungan antarbangsa / dengan negara lain dan bukan hanya kepentingan kemerdekaan sendiri yang diutamakan, tetapi kemerdekaan sesama bangsa lainnya juga perlu untuk ditegakkan.
Kata “sesungguhnya” adalah satu rangkaian pengertian dengan kata “perikemanusiaan dan perikeadilan” dengan arti mutlak itu yang merupakan hak kodrat setiap bangsa. Kata perikeadilan dan perikemanusiaan juga menjadi ukuran penentu bahwa dalam batas-batas keadilan serta kemanusiaan, manusia sebagai mahkluk individu kebebasannya diakui. Pada penekanan pemberian hak kemerdekaan ditujukan kepada segala bangsa / semua negara dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu.
Di alenia pertama dapat kita simpulkan adanya nilai-nilai hidup yang asasi untuk manusia, diantaranya adalah :
1. Setiap manusia dalam kesatuan bangsa berhak untuk mendapatkan kemerdekaan dengan meletakkan tekanannya terhadap hak kemerdekaan bangsa, berarti juga ada penolakan terhadap paham individualisme,
2. Adanya kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan hukum etik.
3. Terdapat kesadaran bagi bangsa Indonesia tentang kenyataan hukum kodrat.
Isi Alenia Kedua Pembukaan UUD 1945
Bunyi alinea kedua “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Pada alinea kedua ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan bangsa Indonesia oleh perjuangan para pahlaeannya selama ini. Kesimpulan alinea ini kedua ini adalah :
1. Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia sudah sampai pada tingkat untuk menentukan.
2. Momentum yang telah dicapai tersebut perlu dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
3. Kemerdekaan adalah bukan tujuan akhir, tetapi kemerdekaan ini masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang lebih lagi yaitu Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Isi Pembukaan UUD 1945 Alenia ketiga
Bunyi dari alinea ketiga “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini memberikan penjelasan tentang proses perjuangan dari bangsa Indonesia hingga terwujudnya Negara Indonesia yang Merdeka. Dengan penyebutan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” itu menunjukan suatu keyakinan hidup religius bangsa Indonesia, tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hanya merupakan hasil usaha manusia saja akan tetapi juga merupakan karunia dari Tuhan Yang maha Esa.
Dalam alinea ketiga ini, dapat kita simpulkan adanya kesadaran dan pernyataan bangsa Indonesia yaitu tentang:
1. Pengakuan dari bangsa Indonesia bahwa negara dapat mencapai kemerdekaan karena disertai juga adanya rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam mencapai kemakmuran berdasarkan norma-norma keadilan yang ada dalam kehidupan adalah suatu keinginan luhur.
3. Tentang kemerdekaan, maka yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia.
Isi Pembukaan UUD 1945 Alenia 4
Pada alinea ke empat ini adalah inti pokok pada pembentukan pemerintahan negara. Inti pokok itu mengenai empat hal, yaitu :
1. Tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan , perdaamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, hal ini yang menjadi dasar sumber pada suatu prinsip yang harus ditentukan dalam mencapai tujuan.
3. Isi tentang bentuk negara Indonesia yaitu Republik dengan kekuasaannya berada ditangan rakyat.
4. Berisi tentang dasar filsafat Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Itulah isi yang terkandung dalam 4 alenia Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat
Comments
Post a Comment