Kita ketahui sekarang ini banyak yang melakukan jual
beli valas (valuta asing). Dan bahkan banyak juga dari anak kuliahan yang
memulai bisnis seperti ini, tapi apakah
itu diperbolehkan didalam agama Islam?
Bagaimana hukum jual beli valas?
Hukum jual beli valuta asing secara umum adalah mubah hukumnya tetapi dengan syarat harus tunai, yaitu melakukan transaksi langsung tanpa ditunda - tunda
Dasar
hukum valas:
“Juallah emas dengan emas,perak dengan perak,gandum
dengan gandum ,syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam
(dengan syarat) harus sama sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan
secara tunai (HR.Muslim)
Jadi harus secara tunai. Valas ini termasuk dalam
akad sharf yaitu jual beli matauang asing secara tunai.
Jenis transaksi valas
Transaksi
spot, yaitu pembelian dan penjualan valas yang jangka
waktu pembayarannya maksimal dua hari, dan transaksi harus terjadi.
Jual beli seperti ini tidak boleh jika tidak
dilakukan secara tunai. Harusnya langsung dibayar, tidak boleh pakai jangka waktu
Transaksi
forward yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diperlakukan untuk waktu yang akan
datang
Yaitu ada penafsiran, jika sekarang kurs tukar 9000
maka ditafsir dua hari kedepan menjadi 12000
Bedanya transaksi forward dengan spot yaitu untuk
transaksi forward bisa membatalkan atau meneruskan transaksi, sedangkan
transaksi spot harus terjadi, tidak boleh dibatalkan.
Jadi intinya, jual beli valas itu boleh asalkan
transaksinya dilakukan secara langsung, langsung dibayar tunai.
Comments
Post a Comment