Apa Yang Dimaksud Dengan Pengampunan Pajak?
Pengampunan pajak adalah sebuah program pengampunan yang diberikan dari Pemerintah kepada para Wajib Pajak yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang berupa penghapusan terhadap pajak yang seharusnya terutang, disini tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan serta sanksi pidana di bidang perpajakan, dari harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, yaitu dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang telah timbul dan juga membayar Uang Tebusan.
Mengapa Kita Perlu Ikut Pengampunan Pajak?
Kita ketahui, Kebijakan Pengampunan Pajak adalah suatu terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan suatu kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan dunia dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi dari berbagai negara / antarnegara. Dan juga, mulai tahun 2017, hampir seluruh negara di dunia sudah menandatangani kesepakatan untuk saling melakukan pertukaran informasi secara otomatis terutama pada informasi perpajakan. Kebijakan Pengampunan Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, sampai beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Pengampunan Pajak tidak akan diberikan lagi.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, Kebijakan Pengampunan Pajak hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas lagi dan melakukan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, serta kebijakan strategis lain yang berada di bidang perpajakan dan perbankan sehingga akan membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus semakin berkurang di kemudian hari melalui basis data kuat yang telah dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang yang semakin diperkuat.
Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak (Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4)) ditegaskan juga bahwa dalam hal Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak dan Direktr Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai pada tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka dari harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tentang harta tersebut, paling lama adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak ini sudah berlaku, dan juga akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Siapa Saja Yang Dapat Mengikuti Pengampunan Pajak Ini?
Yang dapat mengikuti kebijakan pengampunan pajak ini adalah:
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Orang Pribadi
Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Siapa Saja Yang Tidak Dapat Mengikuti Pengampunan Pajak?
Wajib Pajak yang dikecualikan dan tidak bisa mengikuti program Pengampunan Pajak ini ialah:
Wajib Pajak yang sedang berada dalam proses peradilan, atau
Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan (status P-21),
Apa Saja Persyaratan Untuk Mengikuti Pengampunan Pajak ini?
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat mengikuti program Pengampunan Pajak ini ialah:
membayar Uang Tebusan;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi
Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
mencabut permohonan: o pengembalian kelebihan pembayaran pajak; o pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; o pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; o keberatan; o pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; o banding; o gugatan; dan/atau o peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Mulai kapan dan Berapa Lama Masa Berlaku dari Pengampunan Pajak?
Pengampunan Pajak ini mulai berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017, dan pelaksanaannya terbagi dalam 3 (tiga) periode, adalah:
Apa Saja Objek Pengampunan Pajak Ini?
Pengampunan Pajak inj diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan. Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak untuk mengikuti Pengampunan Pajak ini ialah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa semua kekayaan, baik berwujud maupun yang tidak berwujud, baik bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan digunakan untuk usaha, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selama ini belum dilaporkan kedalam SPT Tahunan PPh.
Lalu, Kemana Harus Mengajukan Pengampunan Pajak?
Para Wajib Pajak yang akan memperoleh Pengampunan Pajak harus mengajukan sebuah Surat Pernyataan Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar ataupun di tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan dengan membawa Surat Pernyataan ke (KPP) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Lalu Bagaimana Cara Pengajuan Pengampunan Pajak?
1. Para Wajib Pajak datang ke KPP
Wajib Pajak mendatangi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar ataupun di tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang perlu dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan adalah:
2. Para Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan Tunggakan Pajak
Wajib Pajak membayar Uang Tebusan, melunasi tunggakan pajak, serta melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar ataupun pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan ataupun Penyidikan.
3. Melakukan Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
Para Wajib Pajak perlu menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
4. Wajib Pajak Menerima tanda terima Surat Pernyataan
Setelah menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP, Wajib Pajak akan menerima tanda terima Surat Pernyataan.
5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama adalah 10 (sepuluh) hari kerja yang terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan beserta lampiran dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut kepada Wajib Pajak.
Jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan tersebut dianggap telah diterima.
6. Penyampaian Surat Pernyataan paling banyak adalah 3 (tiga) kali.
Wajib Pajak bisa menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak adalah 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga bisa disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Lalu Bagaimana Cara untuk Menghitung Besarnya Uang Tebusan Pengampunan Pajak tersebut?
Berapa Besar Tarif Uang Tebusan dari Pengampunan Pajak?
Untuk Harta yang belum pernah dilaporkan sebelumnya di dalam SPT Tahunan PPh yang ada Dalam Negeri yang diungkapkan (deklarasi di Dalam Negeri) serta Harta yang Berada di Luar Negeri yang dibawa ke Dalam Negeri (repatriasi) tarifnya akan terbagi menjadi:
Untuk Harta yang sebelumnya belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang ada di Luar Negeri yang diungkapkan dan tidak dibawa ke Dalam Negeri (deklarasi di Luar Negeri) maka tarifnya akan terbagi menjadi:
Untuk Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan sebesar Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak terakhir (sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015), tarifnya ialah sbb:
0,5% untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai sebesar Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan
2% (dua persen) untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan tanggal 1 Juli tahun 2016 s.d. tanggal 31 Maret tahun 2017.
Pengampunan pajak adalah sebuah program pengampunan yang diberikan dari Pemerintah kepada para Wajib Pajak yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang berupa penghapusan terhadap pajak yang seharusnya terutang, disini tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan serta sanksi pidana di bidang perpajakan, dari harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, yaitu dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang telah timbul dan juga membayar Uang Tebusan.
Mengapa Kita Perlu Ikut Pengampunan Pajak?
Kita ketahui, Kebijakan Pengampunan Pajak adalah suatu terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan suatu kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan dunia dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi dari berbagai negara / antarnegara. Dan juga, mulai tahun 2017, hampir seluruh negara di dunia sudah menandatangani kesepakatan untuk saling melakukan pertukaran informasi secara otomatis terutama pada informasi perpajakan. Kebijakan Pengampunan Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, sampai beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Pengampunan Pajak tidak akan diberikan lagi.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, Kebijakan Pengampunan Pajak hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas lagi dan melakukan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, serta kebijakan strategis lain yang berada di bidang perpajakan dan perbankan sehingga akan membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus semakin berkurang di kemudian hari melalui basis data kuat yang telah dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang yang semakin diperkuat.
Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak (Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4)) ditegaskan juga bahwa dalam hal Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak dan Direktr Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai pada tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka dari harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tentang harta tersebut, paling lama adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak ini sudah berlaku, dan juga akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Siapa Saja Yang Dapat Mengikuti Pengampunan Pajak Ini?
Yang dapat mengikuti kebijakan pengampunan pajak ini adalah:
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Orang Pribadi
Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Siapa Saja Yang Tidak Dapat Mengikuti Pengampunan Pajak?
Wajib Pajak yang dikecualikan dan tidak bisa mengikuti program Pengampunan Pajak ini ialah:
Wajib Pajak yang sedang berada dalam proses peradilan, atau
Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan (status P-21),
Apa Saja Persyaratan Untuk Mengikuti Pengampunan Pajak ini?
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat mengikuti program Pengampunan Pajak ini ialah:
membayar Uang Tebusan;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi
Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
mencabut permohonan: o pengembalian kelebihan pembayaran pajak; o pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; o pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; o keberatan; o pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; o banding; o gugatan; dan/atau o peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Mulai kapan dan Berapa Lama Masa Berlaku dari Pengampunan Pajak?
Pengampunan Pajak ini mulai berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017, dan pelaksanaannya terbagi dalam 3 (tiga) periode, adalah:
- Periode I: dimulai pada tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
- Periode II: dimulai pada tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
- Periode III: dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Apa Saja Objek Pengampunan Pajak Ini?
Pengampunan Pajak inj diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan. Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak untuk mengikuti Pengampunan Pajak ini ialah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa semua kekayaan, baik berwujud maupun yang tidak berwujud, baik bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan digunakan untuk usaha, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selama ini belum dilaporkan kedalam SPT Tahunan PPh.
Lalu, Kemana Harus Mengajukan Pengampunan Pajak?
Para Wajib Pajak yang akan memperoleh Pengampunan Pajak harus mengajukan sebuah Surat Pernyataan Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar ataupun di tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan dengan membawa Surat Pernyataan ke (KPP) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Lalu Bagaimana Cara Pengajuan Pengampunan Pajak?
1. Para Wajib Pajak datang ke KPP
Wajib Pajak mendatangi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar ataupun di tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang perlu dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan adalah:
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun yang terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2. Para Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan Tunggakan Pajak
Wajib Pajak membayar Uang Tebusan, melunasi tunggakan pajak, serta melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar ataupun pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan ataupun Penyidikan.
3. Melakukan Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
Para Wajib Pajak perlu menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
4. Wajib Pajak Menerima tanda terima Surat Pernyataan
Setelah menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP, Wajib Pajak akan menerima tanda terima Surat Pernyataan.
5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama adalah 10 (sepuluh) hari kerja yang terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan beserta lampiran dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut kepada Wajib Pajak.
Jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan tersebut dianggap telah diterima.
6. Penyampaian Surat Pernyataan paling banyak adalah 3 (tiga) kali.
Wajib Pajak bisa menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak adalah 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga bisa disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Lalu Bagaimana Cara untuk Menghitung Besarnya Uang Tebusan Pengampunan Pajak tersebut?
- Besarnya Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan
- Dasar Pengenaan = Nilai Wajar Harta Yang Diungkap - Nilai Harta Terkait dengan Harta Yang Diungkap
Berapa Besar Tarif Uang Tebusan dari Pengampunan Pajak?
Untuk Harta yang belum pernah dilaporkan sebelumnya di dalam SPT Tahunan PPh yang ada Dalam Negeri yang diungkapkan (deklarasi di Dalam Negeri) serta Harta yang Berada di Luar Negeri yang dibawa ke Dalam Negeri (repatriasi) tarifnya akan terbagi menjadi:
- 2% pada periode 1 Juli tahun 2016 s.d. 30 September 2016
- 3% pada periode 1 Oktober tahun 2016 s.d. 31 Desember 2016
- 5% pada periode 1 Januari tahun 2017 s.d. 31 Maret 2017
Untuk Harta yang sebelumnya belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang ada di Luar Negeri yang diungkapkan dan tidak dibawa ke Dalam Negeri (deklarasi di Luar Negeri) maka tarifnya akan terbagi menjadi:
- 4% pada periode 1 Juli tahun 2016 s.d. 30 September 2016
- 6% pada periode 1 Oktober tahun 2016 s.d. 31 Desember 2016
- 10% pada periode 1 Januari tahun 2017 s.d. 31 Maret tahun 2017
Untuk Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan sebesar Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak terakhir (sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015), tarifnya ialah sbb:
0,5% untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai sebesar Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan
2% (dua persen) untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan tanggal 1 Juli tahun 2016 s.d. tanggal 31 Maret tahun 2017.
Comments
Post a Comment