Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan dengan akal, budi dan nurani agar manusia dapat membedakan mana hal yang baik dan hal buruk yang kemudian akan menjadi pembimbing kehidupan dan pengarah perilaku manusia. HAM yang berada di dalam nilai dasar pancasila tidak hanya berisi kebebasan dasar tetapi juga mengandung suatu kewajiban dasar yang melekat secara kodrati sebagai manusia. Hak dan kewajiban asasi ini menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka terlihat jelas bahwa konsep hak asasi yang ada dan berlaku di Indonesia adalah hasil dari penjabaran sila Pertama Pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari sila pertama Pancasila berdefinisi seperti berikut :
Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Ham yang berhubungan dengan sila pertama adalah tentang menghargai.
- Pada sila pertama juga terdapat pengakuan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Di indonesia ini kita wajib beragama.
- Menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya dan kepercayaannya masing-masing. Kita bisa melakukan ibadah dan tidak boleh di ganggu oleh orang lain karena ini adalah hak kita.
- Menjamin kemerdekaan beragama untuk setiap orang agar memilih serta menjalankan agamanya masing-masing. Jadi dalam beragama, kita tidak akan dipaksakan untuk memilih suatu agama. Kita dibebaskan memilih agama mana yang sesuai dengan hati nurani masing - masing individu.
- Menghormati perbedaan agama. Sila pertama pancasila mengamanatkan bahwa setiap warga negara dapat bebas untuk memeluk agama yang sesuai kepercayaannya masing – masing. Hal ini senada dengan adanya Deklarasi Universal tentang HAM pada pasal 2 yang isinya terdapat perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan warna kulit, ras, jenis kelamin, suku, bahasa, budaya agama, politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan ataupun kemasyarakatan, kelahiran, hak milik, ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, juha tidak diadakan pembedaan berdasar kedudukan politik, hukum serta kedudukan internasional dari negara ataupun daerah seseorang dari mana seseorang tersebut berasal, baik dari negara merdeka, berbentuk wilayah perwalian, jajahan ataupun negara yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain).
Comments
Post a Comment