Kalau kita kerja di luar negeri apakah kita wajib untuk membayar pajak di Indonesia?
Apakah kamu memiliki NPWP?
Jika kamu sudah memiliki NPWP maka kamu punya kewajiban untuk membayar pajak dimana dan darimana PUN penghasilan itu kamu peroleh. (World Wide Income Rule). Jadi, walaupun kamu kerja di Luar Negeri maka kamu tetap harus bayar dan lapor pajak ke Indonesia sesuai dengan tempat penerbitan NPWP-mu.
Kalo kamu tidak punya NPWP.. maka tidak wajib bayar
Kedua, di Negara tempat kamu mendapat penghasilan, apakah disana ada ada tax treaty (Perjanjian Perpajakan) dengan Indonesia? Jika ada, maka pajak yang kamu bayar di negara tersebut boleh menjadi kredit pajak (pengurang) dari pajak penghasilan yang dilaporkan ke Indonesia.
Jika disana tidak ada tax treaty, maka kamu bayar pajak 2x
Note :
NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu nomor identitas (pengenal) pajak yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada setiap individu ataupun badan usaha.
Kalau kita nggak punya NPWP itu, diam aja apa perlu lapor ya? Males lah ngga kerja di indonesia masa kita harus bayar juga sih? Apalagi kalau gajinya pakai dollar. Masa kena 35% ? bisa abis gaji nya donk. Di belanda aja kena 45%.
Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan negara Belanda.
Jadi kalau kamu memiliki NPWP, maka kamu dapat melaporkan pajak di Indonesia dan meminta kembali pajak yang kamu bayar pada pemerintah belanda dengan mengurangi pajak yang harus dibayar di Indonesia.
Mengenai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
Menurut UU No. 17 Tahun 2000 Pasal 17 sebagai berikut :
Tarif PPh untuk sebuah Badan atau BUT
0 sd 50jt = 10%
50,1jt sd 100jt = 15%
Diatas 100jt = 30%
Apakah kamu memiliki NPWP?
Jika kamu sudah memiliki NPWP maka kamu punya kewajiban untuk membayar pajak dimana dan darimana PUN penghasilan itu kamu peroleh. (World Wide Income Rule). Jadi, walaupun kamu kerja di Luar Negeri maka kamu tetap harus bayar dan lapor pajak ke Indonesia sesuai dengan tempat penerbitan NPWP-mu.
Kalo kamu tidak punya NPWP.. maka tidak wajib bayar
Kedua, di Negara tempat kamu mendapat penghasilan, apakah disana ada ada tax treaty (Perjanjian Perpajakan) dengan Indonesia? Jika ada, maka pajak yang kamu bayar di negara tersebut boleh menjadi kredit pajak (pengurang) dari pajak penghasilan yang dilaporkan ke Indonesia.
Jika disana tidak ada tax treaty, maka kamu bayar pajak 2x
Note :
NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu nomor identitas (pengenal) pajak yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada setiap individu ataupun badan usaha.
Kalau kita nggak punya NPWP itu, diam aja apa perlu lapor ya? Males lah ngga kerja di indonesia masa kita harus bayar juga sih? Apalagi kalau gajinya pakai dollar. Masa kena 35% ? bisa abis gaji nya donk. Di belanda aja kena 45%.
Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan negara Belanda.
Jadi kalau kamu memiliki NPWP, maka kamu dapat melaporkan pajak di Indonesia dan meminta kembali pajak yang kamu bayar pada pemerintah belanda dengan mengurangi pajak yang harus dibayar di Indonesia.
Mengenai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
Menurut UU No. 17 Tahun 2000 Pasal 17 sebagai berikut :
Tarif PPh untuk sebuah Badan atau BUT
0 sd 50jt = 10%
50,1jt sd 100jt = 15%
Diatas 100jt = 30%
Comments
Post a Comment