Skip to main content

Kuliah Jurusan Hukum UNDIP

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah fakultas pertama yang ada di Universitas Diponegoro saat berdiri pada tahun 1957


  • Visi :

Fakultas Hukum yang progresif berdasarkan nilai-nilai Pancasila menuju pengembangan keilmuan yang berbasis riset berkelas dunia pada tahun 2025


  • Misi :

Menyelenggarakan pendidikan hukum secara kompeten di bidang ilmu hukum untuk menghasilkan sarjana hukum yang kompetitif dan progresif.

Menyelenggarakan penelitian bidang hukum yang kompetitif dan progresif, bermanfaat bagi kemanusiaan dan pembangunan nasional.

Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum yang berkelanjutan, dan bermanfaat bagi kemanusiaan.

Menyelenggarakan kerjasama dengan tujuan untuk memperluas jaringan dengan institusi nasional dan internasional.

Akreditasi Fakultas Hukum Undip : A
Akreditasi program studi Ilmu Hukum Undip adalah terakreditasi A.


Sejarah Fakultas Hukum UNDIP
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan titik pangkal berdirinya Universitas Diponegoro. Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini tidak terlepas dari beberapa tokoh diantaranya adalah Mr. Imam Bardjo yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan atau Pengawas Kejaksaan-Kejaksaan yang berada di Jawa Tengah dan Yogyakarta,  Mr. Soesanto Kartoatmodjo, Mr. Sudarto, dan Mr Dan Soelaiman, ketiganya adalah jaksa di Semarang.

Secara resminya, Universitas Diponegoro inj (yang saat itu masih bernama Universitas Semarang) mulai dibuka pada tanggal 9 Januari, tahun1957, yang menjadi Presiden Universitas, diangkatlah Mr. Imam Bardjo. Saat itu beliau juga memberikan pengajaran mata kuliah umum Hak-hak Azasi Manusia. Mengingat usia Undip pada saat itu yang masih sangat muda, selain itu juga dengan sarana prasarana pendidikan yang masih sangat terbatas, jadi pada waktu itu baru bisa dibuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. Sebagai dekan pertamanya adalah Mr. R. Soebijono Tjitrowinoto.

Ketika pembukaannya Fakultas Hukum pada waktu itu sudah mempunyai 178 mahasiswa dengan perincian : sebanyak 118 orang di Tingkat I, sebanyak 28 orang di Tingkat II dan 32 orang sebagai mahasiswa pendengar. Yang diterima di Tingkat II adalah mereka yang berasal dari universitas lain (negeri maupun swasta) yang sudah duduk di tingkat tersebut. Dari banyaknya jumlah mahasiswa pendengar adalah indikator betapa besar perhatian masyarakat akan pendidikan tinggi pada waktu itu, khususnya di Semarang. Selanjutnya, bantuan spontan juga datang dari para sarjana hukum, baik dari kalangan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan juga Advokat yang bersedia untuk menjadi tenaga pengajar. Bahkan diantaranya ada yang tidak berkehendak untuk diberi honorarium. Ini membuktikan betapa tinggi semangatnya untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan tinggi. Mengingat para pengambil inisiatif pendirian undip  tidak mempunyai pretensi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara sempurna, kemudian mereka beberapa kali mengadakan hubungan dengan pimpinan Universitas Gadjah Mada yaitu Prof. Drs. Notonagoro, SH dan Prof. Dr. Sardjito. Komunikasi kerjasama juga dilakukan dengan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang waktu itu dijabat oleh Prof. A. Soehardi, SH, serta bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Djoko Soetono. Beliau mengetahui bahwa para pendiri Universitas itu adalah bekas-bekas mahasiswanya, membuat beliau bersikap sangat simpatik atas maksud pendirian Fakultas Hukum di Semarang itu, tetapi tidak dapat banyak membantu. Namun demikian dengan dorongan moril ini mampu menebalkan semangat untuk tetap meneruskan perjuangan.

Pada kesempatan peringatan Dies Natalis yang ke-3 Universitas Semarang (sekarang undip) yang diadakan pada tanggal 9 Januari 1960 Presiden Republik Indonesia berkenan memberi nama baru kepada Universitas Semarang menjadi Universitas Diponegoro yang tetap masih sebagai Universitas swasta.

Sejalan dari kebijakan Pemerintah pada waktu itu untuk melakukan pendirian Universitas Negeri pada setiap Daerah Tingkat I (Provinsi), kemudian Universitas (swasta) Diponegoro ditinjau langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Perguruan Tinggi, Prof. dr. Soegiyono Djoenoet Poesponegoro, untuk dipertimbangkan atau direkomendasikan kemungkinannya menjadikan Universitas (swasta) Diponegoro tersebut sebagai Universitas Negeri. Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1961, maka didirikan Universitas Negeri Diponegoro (Undip) dengan fakultasnya dari Universitas (swasta) Diponegoro. Fakultas Hukum yang adalah fakultas tertua di undip yang dijadikan sebagai Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat yang terdiri dari Sosial & Politik serta Ilmu hukum. Dalam perkembangannya kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 116 Tahun 1968 Tanggal 2 Desember 1968, terhitung mulai 1 Januari 1969, Bagian Sosial Dan Politik tersebut menjadi Fakultas Sosial Dan Politik. Sejak tanggal itu, nama Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat diganti menjadi nama Fakultas Hukum.

Dalam menunjang kegiatan operasional perkuliahan, fasilitas perkuliahan yang seperti ruangan dan alat-alatnya diterima oleh Yayasan dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

Di tahun 2009, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mulai menghuni gedung Kampus Terpadu di Daerah Tembalang, Semarang bersama dengan fakultas - fakultas lain Universitas Diponegoro. Gedung baru di Tembalang, Semarang digunakan untuk perkuliahan mahasiswa S1, sedangkan gedung di Jalan Imam Barjo digunakan untuk perkuliahan Program Doktor Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, dan Program Studi Magister Kenotariatan.

Bidang Studi
Bidang Hukum Perdata
Bidang Hukum Pidana
Bidang Hukum Administrasi Negara
Bidang Hukum Tata Negara
Bidang Hukum Acara
Bidang Hukum Internasional
Bidang Dasar - Dasar Ilmu Hukum

Program Studi
Magister Kenotariatan
Magister Ilmu Hukum
Program Doktor



Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi Mahasiswa di Fakultas Hukum dibagi menjadi

  • Senat Mahasiswa
  • Unit Pelaksana Kegiatan Pembinaan (UPK)
  • Organisasi Mahasiswa Antar Kampus
  • Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) 


Di Fakultas Hukum terdapat Badan Perlengkapan Lembaga Kemahasiswaan yang meliputi :

  • Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (SEMA FH), Senat Mahasiswa Fakultas Hukum mempunyai fungsi sebagai Badan yang mewakili mahasiswa serta menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa pada tingkat fakultas.;
  • Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), BEM Fakultas Hukum ini berfungsi sebagai Badan yang menyelenggarakan seluruh kegiatan kemahasiswaan mencakup : 

(1) Bidang Minat dan Bakat
(2) Bidang Penalaran
(3) Bidang Kesejahteraan Mahasiswa

UKM
Di Undip dibentuk juga  kegiatan yang terorganisasi dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai wadah untuk minat bakat mahasiswa. Di tingkat Fakultas wadah tersebut disebut sebagai UPK (Unit Pelaksana Kegiatan). UPK yang ada di Fakultas Hukum antara lain :

  • Satya Dharma Gita (Paduan Suara Mahasiswa) suka nyanyi?
  • ALSA (Asean Law Student Association)
  • LPM Gema Keadilan (Jurnalistik)
  • Nebula Indonesia (Mahasiswa Pecinta Alam)
  • Pseudorechtpraak (Mood Court)
  • Teater Temis
  • KKI (Koordinator Kegiatan Islam)
  • PRMK (Pelayanan Rohani Mahasiswa Katholik)
  • PMK (Persekutuan Mahasiswa Kristen)
  • KSHI (Kelompok Studi Hukum Islam)
  • KRD (Kelompok Riset dan Debat)
  • KSBA (Kelompok Studi Bahasa Asing)
  • KDKS (Kelompok Diskusi Kelas Sosial)
  • UPK Bola Basket FH Undip
  • UPK Sepak bola FH Undip


Selain kedua wadah tersebut, juga terdapat Pengembangan Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) dan Organisasi Mahasiswa Antar Kampus. Program ini bertujuan untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi serta sekaligus suntuk meningkatkan kerjasama, rasa persatuan nasional dan bahkan terciptanya saling pengertian dikalangan mahasiswa baik tingkat regional maupun internasional dan juga untuk memperluas wawasan kemampuan berorganisasi di kalangan mahasiswa. Salah satu IOMS di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum adalah ‘Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia’ (ISMAHI).
Lembaga Kemahasiswaan tersebut bertugas untuk menampung serta menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui saluran-saluran yang legal dan penyelesaiannya diupayakan menurut ketentuan yang berlaku.

Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas ini berada di bawah pantauan Pembantu Dekan III.

Pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Program Magister Kenotariatan dan Program Doktor Ilmu Hukum ini sekarang ada di bawah Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro sejak tahun 1996.

Sejak tahun akademik 2000/2001 Program S-1 Non Reguler mulai menerima mahasiswa baru lulusan SLTA terbaru maupun lulusan sebelumnya.

S2 – Pengantar Magister Ilmu Hukum

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang adalah Program Studi Magister yang diselenggarakan dari tahun 1982 dalam bentuk Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) UI-UNDIP. Berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdikbud No.155/DIKTI/KEP/1993 tentang Pembentukan Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro Semarang, maka Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP sejak tahun 1993 diselengarakan secara mandiri untuk kelas Reguler dan tahun 2004 membuka kelas Reguler II.

Kerjasama
Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP mengadakan kerjasama dengan Kehakiman (Hukum dan HAM), Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, UMM, POLDA, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak Tahun 2006 mempunyai Mahasiswa Beasiswa Unggulan (HET-HKI) dengan dana yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimana Mahasiswa berkesempatan untuk melakukan Double Degree dan Sit in di beberapa Universitas Mitra Luar Negeri

  • (University of Wiscinsin, USA; 
  • Eramus University Rotterdam, Belanda; 
  • Universiti Kebangsaan, Malaysia;
  • Radboud University Nijmegen, Belanda;
  • Flinders University, Adelaide, Australia; 
  • National University of Singapore; 
  • Leiden University, Belanda; 
  • San Carlos University, Cebu, Philipina),
  • Chulalongkorn University, Thailand; 


Program Konsentrasi
Pendidikan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNDIP ada 6 Program Konsentrasi yaitu,


  • Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana (Kelas Reguler)
  • Konsentrasi Hukum Ekonomi dan Teknologi (Kelas Reguler)
  • Konsentrasi yang memadukan Sistem Peradilan Pidana, Hukum Ekonomi dan teknologi, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kelas Akhir Pekan)
  • Konsentrasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (Kelas Reguler, Beasiswa Unggulan)
  • Konsentrasi Hukum Laut (Kelas Reguler, Beasiswa Unggulan)
  • Konsentrasi Hukum dan HAM (Kelas Akhir Pekan, Kerjasama)


Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP Kelas Reguler ada 48 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimalnya adalah 3.00 dengan waktu studi 4 semester. Untuk Kelas Akhir Pekan diwajibkan untuk menyelesaikan 41 SKS dengan IPK minimal 3.00, waktu studi 4 semester. Juga harus menyerahkan sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450 sebagai syarat ujian tesis.

Bagi Mahasiswa berlatar belakang pendidikan Non-Sarjana Hukum diharuskan mengikuti pendidikan Pascasarjana terlrbih dahulu kurang lebih 3 bulan. Sebelum kuliah seluruh Mahasiswa wajib mengikuti Matrikulasi.


S3 – Doktor Ilmu Hukum

Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro bertujuan untuk menghasilkan sarjana yang sujana, intelegensia yang intelektual, berwatak tawakal, berbudi luhur, manusia pencetus gagasan baru dan peneliti yang baik.




Gedung
Kondisi Gedung A Fakultas Hukum Undip
Gedung kampus FH Undil mempunyai parkiran basement, walaupun berlantaikan 5 tingkat tapi kamu nggak bakal kelelahan karena  ada lift.

Alamat FH Undip
FH Undip berlokasi di daerah Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

Prospek Kerja Jurusan Hukum
Prospek kerjanya adalah sebagai Jaksa, Hakim, Pengacara, Legal Officer, Notaris, Diplomat, dll.

Pengajar
FH Undip isinya dosen berkualitas dan berprestasi, dekan yang sangat deket & tidak ada 'gap' dengan mahasiswanya, dan dosennya tidak hanya mengajar di FH Undip, tetapi juga mengajar di Akademi Kepolisian, dan PTN lainnya.



Biaya Kuliah Ilmu Hukum UNDIP


  • JALUR SNMPTN DAN SBMPTN

Pembayaran hanya biaya SPP berdasarkan UKT dari Golongan 1 – 7. Pembagian golongan tersebut berdasarkan usulan dari calon mahasiswa yang bersangkutan. Calon mahasiswa dapat memilih UKT Golongan 7 atau lainnya pada saat mengisi registrasi online calon sebagai mahasiswa baru.

UKT dari golongan 1 sampai 7
500.000
1.000.000
3.000.000
4.000.000
5.000.000
6.000.000
6.500.000


  • JALUR UJIAN MANDIRI (UM) UNDIP

Biaya SPP/SMT GOL 7 Rp 8.000.000
Biaya SPI / 1 kali masa studi GOL I adalah 30.000.000 dan GOL II adalah 40.000.000 �juta


Alumni

  • Tjahjo Kumolo : Saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri Indonesia
  • Arif Hidayat : Saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia
  • Arief Havas Oegroseno : Saat ini menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
  • Yos Johan Utama : Saat ini menjabat Rektor Universitas Diponegoro
  • Muladi: Menteri Kehakiman merangkap
  • Hendarman Supandji : Jaksa Agung Republik Indonesia 2007-2010 ; Kepala Badan Pertanahan Nasional 2012-2014
  • Sukawi Sutarip : Walikota Semarang 2000-2010
  • Menteri Sekretaris Negara 1998-1999 ; Gubernur Lemhannas (2005-2011)
  • Don Murdono: Bupati Sumedang 2003-2013
  • Bambang Sadono : wakil ketua DPRD provinsi Jawa Tengah untuk periode 2009-2014, Pemimpin harian umum Suara Merdeka dan
  • Suara Karya
  • Teguh Wardoyo : Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Yordania Hashimiyah Merangkap Negara Palestina
  • Barda Nawawi Arief: Guru Besar Hukum Pidana
  • Sudijono Sastroatmodjo : Rektor Universitas Negeri Semarang
  • Purwantari Budiman : Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia tahun 2008-2011
  • Noor Rachmad: Jaksa Agung Muda Pidana Umum
  • Vidi Hasiholan : Pemain Sepak Bola
  • Suryanto : eks Direksi Bank BTN
  • Diah Anggraini: Sekretaris Jenderal
  • Kementerian Dalam Negeri tahun 2007-2014


Refrensi :
fh.undip.ac.id
wikipedia.org
http://ask.fm/Dheovy/answers/125773805484
https://id.foursquare.com/v/fakultas-hukum-undip-gedung-a/5137ed44e4b0c03937686ea0

Comments

Popular posts from this blog

Tata Penulisan (Lettering) Pada Peta

Seperti apasih Tata Penulisan (Lettering) yang benar dalam peta itu? Pada peta juga terdapat aturan-aturan dalam cara penulisan pada suatu objek-objek geografi. Setidak-tidaknya disini Terdapat empat aturan penulisan dalam peta yang harus kita patuhi, lihatlah pada (Gambar 1.12). Dibawah ini adalah beberapa aturan atau tanda untuk penulisan nama - nama suatu objek dalam peta 1) pada nama-nama ibu kota, negara, benua, dan pegunungan itu haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kapital tegak. 2) untuk nama-nama samudra, nama teluk yang luas, laut, dan nama selat yang luas, maka harus ditulis dengan menggunakan huruf kapital miring. 3) untuk nama-nama kota kecil dan gunung haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kecil tegak. Pada awal nama kota dan gunung ditulis dengan huruf besar. 4) sedangkan untuk nama-nama perairan seperti sungai, danau, selat yang sempit, dan nama teluk yang sempit juga haruslah ditulis dengan huruf kecil miring. Itulah beberapa aturan penamaa...

Apa itu Teknik Bivalve dan A Cire Perdue?

Bivalve Teknik Bivalve dan A Cire Perdue adalah teknik pencetakan atau pembuatan benda - benda dari logam maupun perunggu. Teknik ini sudah digunakan sejak zaman kebudayaan perunggu. Cara bivalve, adalah teknik yang dilakukan dengan cara menggunakan cetakan batu, yang terdiri atas dua buah bagian dimana diikat menjadi satu. Pada lelehan logam lalu dituangkan, dan kenudian tunggu hingga membeku. Setelah membeku, maka cetakan tersebut bisa dibuka. Kelebihannya adalah alat ini dapat digunakan hingga beberapa kali. Cara a cire perdue atau cara tuangan lilin, adalah teknik membuat model suatu benda dari lilin yang kemudian dibungkus menggunakan tanah liat dan pada bagian atasnya diberi sebuah lubang, kemudian dibakar sehingga membuat lapisan lilin di dalamnya akan meleleh dan keluar melalui lubang. Dari bagian lubang itu juga dituangkan dengan lelehan logam sampai penuh. Setelah logam lelehan membeku, kemudian model dari tanah liat dipecahkan dan hasil cetakan dari logam b...

Ciri - Ciri Tari Primitif

Berikut ini adalah ciri - ciri lengkap tari Primitif di Indonesia. Tari primitif adalah tari yang berkembang di daerah yang saat itu menganut kepercayaan animisme, dan dinamisme. Tari ini merupakan tari yang ditujukan untuk memuja roh para leluhur dan estetika seni. Tari primitif biasanya adalah wujud dan kehendak berupa pernyataan maksud dari permohonan tarian tersebut dilaksanakan. Ciri tari yang ada pada zaman primitif adalah adanya kesederhanaan pada kostum atau pakaian, gerak dan iringan. Tujuan utama dari tarian primitif ini adalah untuk mewujudkan suatu kehendak tertentu, sehingga ekspresi yang dilakukan itu berhubungan dengan permintaan yang diinginkan kepada leluhur. Ciri-ciri tari primitif antara lain adalah:  gerak dan iringannya sangatlah sederhana, yaitu berupa hentakan kaki, tepukan tangan / simbol suara ataupun gerak-gerak saja yang dilakukan tanpa iringan alat musik. • Gerakan dilakukan untuk tujuan tertentu misalnya adalah untuk menirukan gerak binatang k...