Skip to main content

PENCIPTAAN SURAT

BAB II
PENCIPTAAN SURAT


  1. Pengertian Surat
Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Sebelum sampai ke penerima, surat terlebih dahulu diciptakan atau dibuat dengan berbagai kepentingan atau tujuan.
  1. Tujuan Pembuatan Surat
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang atau organisasi pasti mempunyai tujuan, demikian juga penulisan surat mempunyai tujuan-tujuan tertentu, diantaranya :
a)      Ingin menyampaikan warta atau informasi kepada pihak lain.
b)      Ingin mendapat balasan atau tanggapan dari penerima atau pihak yang dikirim tentang informasi yang disampaikan tersebut.
c)      Memperlancar arus informasi, sehingga informasi yang diterima jelas dan tidak salah tanggap
  1. Fungsi Surat
Fungsi surat mencakup lima hal yaitu sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, dan gagasan; alat bukti tertulis; alat pengingat; bukti historis; dan pedoman kerja.
  1. Jenis surat
Surat secara umum digolongkan menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat dinas, dan surat niaga apabila ditinjau dari segi bentuk, isi, dan bahasanya. Sedangkan apabila digolongkan berdasarkan berdasarkan pemakaiannya dapat dibagi menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat resmi, dan surat dinas.





a)      Surat pribadi
Surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa korespondensi antara sesama teman atau keluarga. Ciri-ciri surat pribadi yaitu
1.     Tidak menggunakan kop surat
2.     Tidak ada nomor surat
3.     Salam pembuka dan penutup bervariasi
4.     Penggunaan bahasa bebas, sesuai keinginan penulis
5.     Format surat bebas
b)     Surat resmi
Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan. Ciri-ciri surat resmi
1.     Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi
2.     Ada nomor surat, lampiran, dan perihal
3.     Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim
4.     Penggunaan ragam bahasa resmi
5.     Menyertakan cap atau stempel dari lembaga resmi
6.     Ada aturan format baku
Bagian-bagian surat resmi:
·         Kepala/kop surat
Kop surat terdiri dari:
1.     Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar.
2.     Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
3.     Logo instansi/lembaga
·         Nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan
·         Lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat
·         Hal, berupa garis besar isi surat
·         Tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
·         Alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada)
·         Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
·         Isi surat
Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan.
·         Penutup surat
Penutup surat, berisi
1.     salam penutup
2.     jabatan
3.     tanda tangan
4.     nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)
·         Tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan
c)      Surat niaga
Surat niaga digunakan bagi badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga seperti industri dan usaha jasa. Surat ini sangat berguna dalam membangun hubungan dengan pihak luar sehingga harus disusun dengan baik. Surat niaga terdiri atas surat jual beli, kwintansi, dan perdagangan; dan dapat dibagi atas surat niaga internal dan surat niaga eksternal. Salah satu contoh dari surat niaga adalan surat penawaran dan surat penagihan.
d)     Surat dinas
Surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Surat ini penting dalam pengelolaan administrasi dalam suatu instansi.]Fungsi dari surat dinas yaitu sebagai dokumen bukti tertulis, alat pengingat berkaitan fungsinya dengan arsip, bukti sejarah atas perkembangan instansi, dan pedoman kerja dalam bentuk surat keputusan dan surat instruksi. Ciri-ciri surat dinas

1.     Menggunakan kop surat dan instansi atau lembaga yang bersangkutan
2.     Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
3.     Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku
4.     Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi
5.     Menggunakan cap atau stempel instansi atau kantor pembuat surat
6.     Format surat tertentu
e)      Surat lamaran kerja
Surat lamaran kerja adalah surat yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang yang ingin bekerja di sebuah kantor, perusahaan ataupun instansi tertentu. Surat lamaran pekerjaan termasuk surat dinas atau resmi. Oleh karena itu, terdapat aturan-aturan tertentu yang harus diperhatikan dalam penulisannya. Secara umum surat memiliki bagian-bagian seperti berikut ini.
·         Tempat dan tanggal pembuatan surat
·         Nomor surat
·         Lampiran
·         Hal atau perihal
·         Alamat tujuan
·         Salam pembuka
·         Isi surat yang terbagi lagi menjadi tiga bagian pokok yaitu :
1.     paragraf pembuka
2.     isi surat
3.     paragraf penutup
·         Salam penutup
·         Tanda tangan dan nama terang
f)       Surat elektronik
Surat elektronik atau surel merupakan surat yang pengirimannya berbasis pada penggunaan internet. Dalam Bahasa Indonesia Surat Elektronik sering disingkat dengan kata surel, yang dalam bahasa inggrisnya adalah email atau electric mail. Untuk mengakses surel, kita bisa memilih salah satu cara. Keuntungannya kita tidak harus selalu membuka internet untuk membuka surel yang ada.

  1. Aturan Pembuatan Surat
a)      Tata Naskah Dinas
Tata Naskah Dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam media komunikasi kedinasan, merupakan salah satu pedoman dalam penciptaan surat terutama naskah dinas baik itu arahan, korespondensi, khusus, laporan, telaahan staf, formulir dan elektronik.
Tata Naskah Dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Instansi Pemerintah, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di instansi pemerintahan, terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata mnaskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum, terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis, tercapainya efetivitas dan efisiensi penyelenggaraan Tata Naskah Dinas, berkurangnya tumpang tindih dan pemborosan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas.
Dalam peraturan Permenpan ada beberapa jenis pengaturan Tata Naskah Dinas dimulai dari Naskah Dinas Arahan hingga Naskah Dinas Elektronik. Berikut ini adalah beberapa Tata Naskah dalam Naskah Dinas Korespondensi :
a.       Naskah Dinas Korespondensi Intern
b.      Nota Dinas
1)   Pengertian
Nota Dinas adalah Naskah Dinas Intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, dan atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota Dinas menyampaikan hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang, bisa langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju.
2)   Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
Nota Dinas dibuat oleh pejabat dalam satu lingkungan organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
3)   Susunan
a.         Kepala
Bagian kepala Nota Dinas terdiri dari :
i.           Kop Naskah Dinas, berisi nama instansi atau satuan organisasi ditulis secara simetris di tengah atas.
ii.        Kata Nota Dinas, ditulis dengan huruf capital secara simetris.
iii.      Kata Nomor, ditulis dengan huruf capital secara simetris.
iv.       Singkatan Yth, ditulis dengan huruf awal kapital diikuti dengan tanda baca titik.
v.         Kata Dari, ditulis dengan huruf awal kapital.
vi.       Kata Hal, ditulis dengan huruf awal kapital.
vii.    Kata Tanggal, ditulis dengan huruf awal kapital.
b.        Batang Tubuh
Bagian batang tubuh Nota Dinas terdiri dari alinea pembuka, isi, dan penutup ditulis secara singkat, padat dan jelas.
c.         Kaki
Bagian kaki Nota Dinas terdiri dari tanda tangan, nama pejabat, dan tembusan (jika perlu).
4)   Hal yang Perlu Diperhatikan
a.         Nota dinas tidak dibubuhi cap dinas
b.        Tembusan nota dinas berlaku di lingkungan intern instansi.
c.         Penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode jabatan penandatangan, kode klasifikasi arsip, bulan dan tahun.
c.    Memorandum
1)        Pengertian
Memorandum adalah naskah dinas intern yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan.
2)        Wewenang Penandatanganan dan Pembuatan
Memorandum dibuat oleh pejabat dalam lingkungan instansi/unit kerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
3)        Susunan
a)        Kepala
Bagian kepala memorandum terdiri dari :
i)          Kop Naskah Dinas, berisi satuan instansi/nama organisasi ditulis secara simetris di tengah atas; kecuali memorandum yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Negara, kop naskah dinas menggunakan lambang negara.
ii)        Kata Memorandum, ditulis di tengah dengan huruf kapital.
iii)     Kata Nomor, ditulis di bawah kata memorandum dengan huruf kapital.
iv)      Singkatan Yth, ditulis dengan huruf awal kapital.
v)        Kata Dari, ditulis dengan huruf awal kapital.
vi)      Kata Hal, ditulis dengan huruf awal kapital.
vii)    Kata Tanggal, ditulis dengan huruf awal kapital.
b)        Batang Tubuh
Batang tubuh memorandum terdiri dari alinea pembuka, alinea isi, dan alinea penutup yang singkat, padat dan jelas. Bagian kaki memorandum terdiri dari tanda tangan dan nama pejabat serta tembusan jika diperlukan.
c)        Kaki
Bagian kaki memorandum terdiri dari tanda tangan dan nama pejabat serta tembusan jika diperlukan.
4)        Hal yang Perlu Diperhatikan
a)      Memorandum tidak dibubuhi cap dinas
b)      Tembusan memorandum berlaku di lingkungan intern instansi
c)      Penomoran memorandum dilakukan dengan mencantumkan nomor memorandum, kode jabatan penanda tangan, kode klasifikasi arsip, bulan dan tahun.
d.    Naskah Dinas Korespondensi Ekstern
Jenis naskah dinas korespondensi ekstern hanya ada satu macam yaitu Surat Dinas.
1)      Pengertian
Surat dinas adalah naskah dinas pelakasanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal lain kedinasan lainnya kepada pihak lain diluar instansi/organisasi yang bersangkutan.
2)      Wewenang Penandatanganan
Surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
3)      Susunan
a)      Kepala
Bagian kepala surat dinas terdiri dari :
1)      Kop Surat Dinas, berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk non pejabat negara) secara simetris.
2)      Nomor, sifat, lampiran dan hal, diketik dengan huruf awal kapital di sebelah kiri dibawah kop surat dinas.
3)      Tempat dan tanggal pembuatan surat, diketik di sebelah kanan atas sejajar atau sebaris dengan nomor.
4)      Kata Yth, ditulis dengan hal, diikuti nama jabatan yang dikirimi surat.
5)      Alamat Surat, ditulis dibawah Yth.
b)      Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat dinas terdiri dari alinea pembuka, isi dan penutup.
c)      Kaki
Bagian kaki surat dinas terdiri dari :
1)      Nama jabatan, ditulis dengan awal huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma.
2)      Tanda tangan pejabat,
3)      Nama lengkap pejabat/penanda tangan ditulis dengan huruf awal kapital.
4)      Stempel atau cap dinas digunakan sesuai dengan ketentuan.
5)      Tembusan memuat nama jabatan pejabat penerima (jika ada)
d)      Distribusi
Surat dinas disampaikan kepada penerima yang berhak.
4)      Hal yang Perlu Diperhatikan
1)      Kop surat dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas
2)      Jika surat dinas diberi lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya.
3)      Hal berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal capital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca.
e.    Surat Undangan
1)      Pengertian
Surat undangan adalah surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara dan pertemuan.
2)      Wewenang Penandatanganan
Surat undangan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
3)      Susunan
a)      Kepala
Bagian kepala surat undangan terdiri dari :
1)      Kop surat undangan berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk non pejabat negara).
2)      Nomor, sifat, lampiran, dan hal diketik di sebelah kiri di bawah kop surat undangan.
3)      Tempat dan tanggal pembuatan surat diketik di sebelah kanan atas sejajar dengan nomor.
4)      Kata Yth ditulis dibawah hal diikuti dengan nama jabatan dan alamat yang dikirimi surat.
b)      Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat terdiri dari :
1)      Alinea pembuka
2)      Isi undangan meliputi hari, tanggal, waktu, tempat dan acara.
3)      Alinea penutup

c)      Kaki
Bagian kaki surat undangan terdiri dari nama jabatan ditulis dengan huruf awal kapital, tanda tangan, dan nama pejabat ditulis dengan huruf awal kapital.
4)      Hal yang Perlu Diperhatikan
1)      Format surat undangan sama dengan format surat dinas, yang membedakan adalah bahwa pihak yang dikirimi surat pada surat undangan dapat ditulis pada surat lampiran.
2)      Surat undangan untuk keperluan tertentu dapat berbentuk kartu.
b)     Tata Bahasa
Tata bahasa merupakan suatu pedoman dalamn  membuat surat mengenai aturan bahasa yang digunakan. Tata bahasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Alas an mengapa penciptaan surat yang dilihat dari aspek tata bahasa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2009 tentang pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan karena dalam Penciptaan Surat harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik atau menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan hal itu sudah ada peraturan yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Isi peraturannya sebagai berikut :
a.       Berdasarkan isi Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
1)      Pemakaian Huruf
a.       Huruf Abjad
Abjad yang digunakan dalam Bahasa Indonesia terdiri atas huruf berikut :


Huruf
Nama
Huruf
Nama
Kapital
Kecil
Kapital
Kecil
A
a
a
N
n
en
B
b
be
O
o
o
C
c
ce
P
p
pe
D
d
de
Q
q
ki
E
e
e
R
r
er
F
f
ef
S
s
es
G
g
ge
T
t
te
H
h
ha
U
u
u
I
i
i
V
v
ve
J
j
je
W
w
we
K
k
ka
X
x
eks
L
l
el
Y
y
ye
M
M
em
Z
z
zet

b.      Huruf Vokal
Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf ae, i, u, dan o.
Keterangan :
Untuk keperluan pelafalan kata yang benar, tanda aksen ( ‘ ) dapat digunakan jika ejaan kata menimbulkan keraguan.
c.       Huruf Konsonan
Huruf yang melambangkan konsonan dalam Bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.
Keterangan :
·         Huruf k melambangkan bunyi hamzah
·         Huruf q dan x khusus dipakai untuk nama diri seperti Taufiq dan Xerox serta keperluan ilmu seperti Status Quo dan Sinar-X
d.      Huruf Diftong
Di dalam Bahasa Indonesia terdapat Diftong yang dilambangkan dengan ai, au dan oi.
e.       Gabungan Huruf Konsonan
Gabungan huruf konsonan kh, ng, ny dan sy masing-masing melambangkan satu bunyi konsonan.
Catatan :
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain ditulis dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, kecuali jika ada pertimbangan khusus.
f.        Huruf Kapital
1)      Pada awal kalimat
·         Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama petikan langsung
·         Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama dalam kata dan ungkapan yang berhubungan dengan agama, kitab suci dan Tuhan, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
2)      Pada huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan dan gelar keagamaan apabila tidak diikuti dengan nama orang.
·         Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur nama jabatan yang diikuti nama orang, nama instansi dan nama tempat yang digunakan sebagai nama orang tertentu.
·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan atau nama instansi yang merujuk pada bentuk lengkapnya.
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang tidak merujuk kepada nama orang, nama instansi dan nama tempat tertentu.
3)      Huruf pertama unsur-unsur nama orang
Catatan :
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama seperti pada van, de, dan der (dalam nama Belanda), von (dalam nama Jerman), dan da (dalam nama Portugal).
·         Dalam nama orang tertentu huruf capital tidak dipakai untuk menuliskan kata bin atau binti.
·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama singkatan nama orang yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran.
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran.
4)      Huruf kapital dipakai sebagai nama bangsa, suku bangsa dan bahasa
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama suku, bangsa, dan bahasa yang digunakan sebagai bentuk dasar kata turunan.
5)      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari dan hari raya
6)      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama peristiwa sejarah.
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama peristiwa sejarah yang tidak digunakan dengan nama.
7)      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama diri geografi.
·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur geografi yang diikuti nama diri geografi.
·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama diri atau nama geografi jika kata yang mendahuluinya menggambarkan kekhasan budaya.
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama unsur geografi yang tidak diikuti nama gografi.
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama diri geografi yang digunakan sebagai penjelas nama jenis.
8)      Huruf capital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama resmi negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan, dan nama dokumen resmi kecuali kata tugas, seperti kata dan, oleh, atau, dan untuk.
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama yang bukan nama resmi negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan dana nama dokumen resmi.
Catatan :
Apabila yang dimaksud adalah nama resmi negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan dan nama dokumen resmi pemerintah dari  negara tertentu maka huruf awal kata itu ditulis dengan huruf kapital.
9)      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan, dokumen resmi dan judul karangan.
10)  Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua kata ulang sempurna) di dalam judul buku, majalah, surat kabar,  dan makalah kecuali kata tugas seperti di, ke, dari, dan, yang dan untuk tidak terletak pada posisi awal.
11)  Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan yang digunakan sebagai nama diri.
Catatan :
Gelar akademik dan sebutan lulusan perguruan tinggi, termasuk singkatannya diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993.
12)  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kaa penunjuk hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, bapak, ibu, saudara dan paman, yang digunakan dalam penyapaan dan pengacuan
·         Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang tidak digunakan dalam pengacuan atau penyapaan.
13)  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata Anda yang digunakan dalam penyapaan.
14)  Huruf kapital digunakan pada huruf pertama pada kata seperti, keterangan, catatan dan misalnya yang didahului oleh pernyataan lengkap dan diikuti oleh paparan yang berkaitan dengan pernyataan lengkap itu.
g.      Huruf Miring
1)      Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, surat kabar, majalah yang dikutip dalam tulisan.
2)      Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata.
3)      Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata atau ungkapan yang bukan Bahasa Indonesia.
·         Ungkapan asing yang telah diserap ke dalam Bahasa Indonesia penulisannya diperlakukan seperti kata Indonesia.
h.      Huruf Tebal
1)      Huruf tebal dalam cetakan dipakai untuk menuliskan judul buku, bab, bagian bab, daftar isi, daftar tabel, daftar lambang, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
2)      Huruf tebal tidak dipakai dalam cetakan untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf bagian kata, kata atau kelompok kata. Untuk keperluan itu digunakan huruf miring.
3)      Huruf tebal dalam cetakan kamus dipakai lema dan sublema serta untuk menuliskan lambang bilangan yang menyatakan polisemi.
  1. Penulisan Kata
a.       Kata Dasar
Kata yang berupa kata dasar tertulis sebagai satu kesatuan.
b.      Kata Turunan
(1)   Imbuhan dirangkaikan dengan tanda hubung jika ditambahkan dalam bentuk singkatan atau kata dasar yang buka Bahasa Indonesia
(2)   Jika bentuk dasarnya berupa gabungan kata awalan atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya.
(3)   Jika bentuk dasar yang berupa gabungan kata mendaoat awalan dan akhiran sekaligus, maka unsur gabungan kata tersebut ditulis serangkai.
c.       Bentuk Ulang
Bentuk ulang ditulis menggunakan tanda hubung di setiap unsur-unsurnya.
Catatan :
(1)   Bentuk ulang kata ditulis dengan mengulang unsur pertama saja
(2)   Bentuk ulang gabungan kata yang unsur keduanya adjektiva ditulis dengan mengulang unsur pertama atau unsur keduanya dengan makna yang berbeda.
d.      Gabungan Kata
(1)   Unsur gabungan kata yang lazimdisebut kata majemuk ditulis terpisah.
(2)   Gabungan kata yang dapat menimbulkan kesalahan pengertian dapat ditulis dengan menambahkan tanda hubung diantara unsur-unsurnya untuk menegaskan pertalian unsur yang bersangkutan
(3)   Gabungan kata yang dirasakan sudah padu benar ditulis serangkai.
e.       Suku Kata
Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut :
a.       Jika ditengah kata ada huruf vocal yang berurutan, pemenggalannya dilakukan diantara kedua huruf vocal itu.
b.      Huruf diftong tidak dipenggal.
c.       Jika ditengah kata dasar ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan diantara dua buah huruf vocal maka pemenggalannya dilakukan sebelum huruf konsonan itu.
d.      Jika ditengah kata dasar ada tiga huruf konsonan atau lebih yang masing-masing melambangkan satu bunyi maka pemenggalannya dilakukan diantara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
e.       Jika dua kata terdiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain, maka pemenggalannya dilakukan diantara unsur-unsur itu. Tiap-tiap unsur gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar.
f.        Nama orang, nama badan hukum, atau nama diri lain yang terdiri atas dua unsur atau lebih dipenggal pada akhir baris diantara unsur-unsurnya (tanpa tanda pisah). Unsur nama yang berupa singkatan tidak dipisahkan.
f.        Kata depan di, ke, dan dari
Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutiny, kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata seperti kepada dan daripada.
g.      Partikel
(1)   Partikel –lah, -kah, dan –tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
(2)   Partikel pun ditulis terpisah dengan kata yang mendahuluinya.
(3)   Partikel per yang berarti ‘demi’, ‘tiap’, atau ‘mulai’ ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.
h.      Singkatan dan Akronim
(1)   Singkatan adalah bentuk singkat yang terdiri dari satu huruf atau lebih.
a.         Singkatan nama orang, gelar, jabatan, sapaan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik di belakang tiap-tiap singkatan itu.
b.        Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi serta nama dokumen resmi yang terdiri atas gabungan huruf awal kata yang ditulis dengan huruf capital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
c.         Singkatan kata yang berupa gabungan huruf dan diikuti dengan tanda titik.
d.        Singkatan gabungan kata yang terdiri atas tiga huruf yang diakhiri dengan tanda titik.
(2)   Akronim adalah singkatan dari dua kata atau lebih yang diperlakukan sebagai sebuah kata.
a.       Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal unsur-unsur nama diri ditulis seluruhnya dengan huruf capital tanpa tanda titik.
b.      Akronim nama diri yang berupa singkatan dari beberpa unsur ditulis dengan huruf awal kapital.
c.       Akronim yang bukan nama diri yang berupa singkatan dari dua kata atau lebih yang ditulis dengan huruf kecil.
i.        Angka dan Bilangan
Bilangan dapat dinyatakan angka atau kata. Angka dipakai sebagai lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka Arab atau angka Romawi. Angka arab yaitu : 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan Angka Romawi yaitu : I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, L, C, D, M, V, M dll.
(1)   Bilangan dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali jika bilangan itu dipakai secara berurutan seperti dalam perincian atau paparan.
(2)   Bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf, jika lebih dari dua kata, susunan kalimat diubah agar bilangan yang tidak dapat ditulis pada huruf itu tidak ada pada awal kalimat.
(3)   Angka yang menunjukan bilangan utuh besar dapat dieja sebagian supaya lebih mudah dibaca.
(4)   Angka digunakan untuk menyatakan (a) ukuran panjang ukuran, berat, luas dan isi (b) satuan waktu (c) nilai uang (d) jumlah.
(5)   Angka digunakan untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen dan kamar.
j.        Kata ganti kau, ku-, -mu, -ku dan –nya
Kata ganti kau, ku-, -mu, -ku dan –nya ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya, -ku, -mu dan –nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
k.      Kata si dan sang
Kata si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.



2)      Pemakaian Tanda Baca
a.       Tanda Titik ( . )
(i)     Tanda titik digunakan pada akhir kalimat yang bukan seruan atau pertanyaan.
(ii)  Tanda titik digunakan pada belakang angka atau huruf dalam suatu bagan ikhtisar atau daftar.
(iii)                         Tanda titik digunakan untuk memisahkan angka jam yang menunjukkan jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
(iv) Tanda titik dipakai dalam daftar pustaka antara penulis, judul tulisan yan g tidak berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru dan tempat terbit.
(v)   Tanda titik dipakai dalam penulisan singkatan.
b.      Tanda Koma ( , )
(i)     Tanda koma dipakai dalam suatu usnur-unsur atau perincian atau pembilangan.
(ii)  Tanda koma digunakan untuk memisahkan kalimat yang setara dari satu kalimat setara berikutnya yang didahului kata seperti kata tetapi, sedangkan, melainkan dan kecuali.
(iii)                        Tanda koma digunakan untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anaka kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
(iv) Tanda koma digunakan di belakang kata atau penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat seperti oleh karena itu, jadi, dengan demikian, sehubungan dengan itu dan meskipun begitu.
(v)   Tanda koma diunakan untuk memisahkan petikan langsung dari bagian dalam kalimat.
c.       Tanda Titik Koma ( ; )
(i)     Tanda titik koma digunakan sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara yang didalam kalimat yang setara.
(ii)  Tanda titik koma digunakan untuk mengakhiri pernyataan perincian kalimat yang berupa frasa atau kelompok kata. Dalam hubungan itu sbeelum perincian terakhir tidak perlu digunakan kata dan.
d.      Tanda Titik Dua ( : )
(i)     Tanda titik dua digunakan pada suatu akhir pernyataan lengkap yang diikuti rangkaian atau pemerian.
(ii)  Tanda titik dua digunakan pada sebuah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.
(iii)                        Tanda titik dua dapat dipakai dalam naskah drama dalam subuah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
e.       Tanda Hubung ( - )
(i)     Tanda hubung menyambung suku-suku kata yang terpisah oleh pergantian baris.
(ii)  Tanda hubung digunakan untuk menyambung unsur-unsur kata ulang.
(iii)                        Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur Bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing.
f.        Tanda Pisah ( - )
(i)     Tanda pisah dipakai untuk membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan diluar bangun utama kalimat.
(ii)  Tanda pisah dipakai untuk menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
(iii)                        Tanda pisah dipakai diantara dua bilangan tanggal atau tempat dalam arti ‘sampai dengan’ atau ‘sampai ke’.
g.      Tanda Tanya ( ? )
(i)     Tanda tanya dipakai pada akhir kalimat tanya.
(ii)  Tanda tanya dipakai didalam tanda kurung utnuk menyatakan bagian kalimat yang disangsikan atau yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
h.      Tanda Seru ( ! )
Tanda seru digunakan untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan atau emosi yang kuat.
i.        Tanda Elipsis ( … )
(i)     Tanda elipsis dipakai pada kalimat yang terputus-putus
(ii)  Tanda ellipsis dipakai untuk menunjukkan bahwa didalam suatu kalimat atau naskah ada bagian yang dihilangkan.


j.        Tanda Petik ( “ “ )
(i)     Tanda petik dipakai untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari naskah, pembicaraan atau bahan tertulis lain.
(ii)  Tanda petik digunakan untuk mengapit judul puisi, karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.
k.      Tanda Petik Tunggal ( ‘ ‘ )
(i)     Tanda petik tunggal digunakan untuk mengapit petikan yang terdapat didalam petikan lain.
(ii)  Tanda petik tunggal digunakan untuk mengapit makna kata atau ungkapan,
(iii)                        Tanda petik tunggal digunakan untuk mengapit makna kata atau ungkapan bahasa daerah atau bahasa asing.
l.        Tanda Kurung (( ))
(i)     Tanda kurung dipakai untuk mengapit keterangan atau penjelasan
(ii)  Tanda kurung dipakai untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama kalimat
(iii)                         Tanda kurung digunakan untuk mengapit huruf atau kata yang kehadirannya didalam teks dapat dihilangkan.
m.    Tanda Kurung Siku ([ ])
(i)     Tanda kurung siku digunakan untuk mengapit huruf, kata atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau kekurangan itu memang terdapat di dalam naskah asli.
(ii)  Tanda kurung siku digunakan untuk mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung.
n.      Tanda Garis Miring ( / )
(i)     Tanda garis miring dipakai dalam nomor surat, nomor pada alamat dan penandaan masa selama satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwim atau dua tahun ajaran.
(ii)  Tanda garis miring digunakan sebabagi kata atau, tiap dan ataupun.
o.      Tanda Penyingkat atau Apostrof ( ‘ )
Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka tahun.
3). Penulisan Unsur Serapan
Dalam perkembangannya, Bahasa Indonesia menyerap unsur dari pelbagai bahasa, baik dari bahasa daerah maupun bahasa asing, seperti Sansekerta, Arab, Portugis dan Belanda serta Cina dan Inggris. Berdasarkan taraf integrasinya, unsur Bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama unsur asing yang belum sepenuhnya terserap ke dalam Bahasa Indonesia, seperti reshuffle dan shuttle cock. Unsur itu digunakan dalam konteks Bahasa Indonesia,tetapi penulisan an pengucapannya masih mengikuti cara asing. Kedua, unsur asing yang pengucapannya disesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia. Dalam hal itu diusahakan ejaannya disesuaikan dengan Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga agar bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asingnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tata Penulisan (Lettering) Pada Peta

Seperti apasih Tata Penulisan (Lettering) yang benar dalam peta itu? Pada peta juga terdapat aturan-aturan dalam cara penulisan pada suatu objek-objek geografi. Setidak-tidaknya disini Terdapat empat aturan penulisan dalam peta yang harus kita patuhi, lihatlah pada (Gambar 1.12). Dibawah ini adalah beberapa aturan atau tanda untuk penulisan nama - nama suatu objek dalam peta 1) pada nama-nama ibu kota, negara, benua, dan pegunungan itu haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kapital tegak. 2) untuk nama-nama samudra, nama teluk yang luas, laut, dan nama selat yang luas, maka harus ditulis dengan menggunakan huruf kapital miring. 3) untuk nama-nama kota kecil dan gunung haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kecil tegak. Pada awal nama kota dan gunung ditulis dengan huruf besar. 4) sedangkan untuk nama-nama perairan seperti sungai, danau, selat yang sempit, dan nama teluk yang sempit juga haruslah ditulis dengan huruf kecil miring. Itulah beberapa aturan penamaa...

Ciri - Ciri Tari Primitif

Berikut ini adalah ciri - ciri lengkap tari Primitif di Indonesia. Tari primitif adalah tari yang berkembang di daerah yang saat itu menganut kepercayaan animisme, dan dinamisme. Tari ini merupakan tari yang ditujukan untuk memuja roh para leluhur dan estetika seni. Tari primitif biasanya adalah wujud dan kehendak berupa pernyataan maksud dari permohonan tarian tersebut dilaksanakan. Ciri tari yang ada pada zaman primitif adalah adanya kesederhanaan pada kostum atau pakaian, gerak dan iringan. Tujuan utama dari tarian primitif ini adalah untuk mewujudkan suatu kehendak tertentu, sehingga ekspresi yang dilakukan itu berhubungan dengan permintaan yang diinginkan kepada leluhur. Ciri-ciri tari primitif antara lain adalah:  gerak dan iringannya sangatlah sederhana, yaitu berupa hentakan kaki, tepukan tangan / simbol suara ataupun gerak-gerak saja yang dilakukan tanpa iringan alat musik. • Gerakan dilakukan untuk tujuan tertentu misalnya adalah untuk menirukan gerak binatang k...

Apa itu Teknik Bivalve dan A Cire Perdue?

Bivalve Teknik Bivalve dan A Cire Perdue adalah teknik pencetakan atau pembuatan benda - benda dari logam maupun perunggu. Teknik ini sudah digunakan sejak zaman kebudayaan perunggu. Cara bivalve, adalah teknik yang dilakukan dengan cara menggunakan cetakan batu, yang terdiri atas dua buah bagian dimana diikat menjadi satu. Pada lelehan logam lalu dituangkan, dan kenudian tunggu hingga membeku. Setelah membeku, maka cetakan tersebut bisa dibuka. Kelebihannya adalah alat ini dapat digunakan hingga beberapa kali. Cara a cire perdue atau cara tuangan lilin, adalah teknik membuat model suatu benda dari lilin yang kemudian dibungkus menggunakan tanah liat dan pada bagian atasnya diberi sebuah lubang, kemudian dibakar sehingga membuat lapisan lilin di dalamnya akan meleleh dan keluar melalui lubang. Dari bagian lubang itu juga dituangkan dengan lelehan logam sampai penuh. Setelah logam lelehan membeku, kemudian model dari tanah liat dipecahkan dan hasil cetakan dari logam b...