Berikut adalah pokok - pokok yang ada dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pokok pikiran ini menegaskan bahwa di dalam “Pembukaan” diperoleh dan diterima aliran pengertian yaitu Negara Persatuan. Ini menunjukkan pokok pikiran persatuan yang menjadi dasar negara yang utama. Oleh karena itu, jadi Negara mengatasi segala paham golongan dimana dalam penyelenggaraan negara dan setiap warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negaranya diatas kepentingan golongan atau kelompok serta perorangan.
Pokok pikiran kedua yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara berkehendak untuk mewujudkan keadialan sosial bagi seluruh rakyat.
Dalam pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan yang hendak ingin dicapai dalam “Pembukaan”.
Jadi, dalam menentukan suatu aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD itu perlu didasari dengan bekal persatuan. Hal tersebut merupakan pokok pikiran keadilan sosial sebagai tujuan negara Indonesia yang di laksanakan pada kesadaran bahwa seluruh rakyat Indoenesia mempunyai hak dan kewajiban sama, yaitu untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan yang bermasyarakat.
Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Dalam pokok pikiran ini “Pembukaan” mengandung suatu arti bahwa sistem Negara Indonesia yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan atas permusyaaratan perwakilan. Hal ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang sekaligus menjadi sistem negara, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam pokok pikiran ini “Pembukaan” menuntut bahwa UUD harus mengandung suatu isi yang mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara negara agar memiliki budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang berbudi dan pekerti luhur. Ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian taqwa yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan pokok pikiran Kemanusiaan yang mengandung pengertian untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga budi pekerti yang luhur.
Itulah pokok - pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Sudah faham?
Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pokok pikiran ini menegaskan bahwa di dalam “Pembukaan” diperoleh dan diterima aliran pengertian yaitu Negara Persatuan. Ini menunjukkan pokok pikiran persatuan yang menjadi dasar negara yang utama. Oleh karena itu, jadi Negara mengatasi segala paham golongan dimana dalam penyelenggaraan negara dan setiap warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negaranya diatas kepentingan golongan atau kelompok serta perorangan.
Pokok pikiran kedua yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara berkehendak untuk mewujudkan keadialan sosial bagi seluruh rakyat.
Dalam pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan yang hendak ingin dicapai dalam “Pembukaan”.
Jadi, dalam menentukan suatu aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD itu perlu didasari dengan bekal persatuan. Hal tersebut merupakan pokok pikiran keadilan sosial sebagai tujuan negara Indonesia yang di laksanakan pada kesadaran bahwa seluruh rakyat Indoenesia mempunyai hak dan kewajiban sama, yaitu untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan yang bermasyarakat.
Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Dalam pokok pikiran ini “Pembukaan” mengandung suatu arti bahwa sistem Negara Indonesia yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan atas permusyaaratan perwakilan. Hal ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang sekaligus menjadi sistem negara, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam pokok pikiran ini “Pembukaan” menuntut bahwa UUD harus mengandung suatu isi yang mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara negara agar memiliki budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang berbudi dan pekerti luhur. Ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian taqwa yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan pokok pikiran Kemanusiaan yang mengandung pengertian untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga budi pekerti yang luhur.
Itulah pokok - pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Sudah faham?
Comments
Post a Comment