Skip to main content

Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

Berikut adalah pokok - pokok yang ada dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945


Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pokok pikiran ini menegaskan bahwa di dalam “Pembukaan” diperoleh dan diterima aliran pengertian yaitu Negara Persatuan. Ini menunjukkan pokok pikiran persatuan yang menjadi dasar negara yang utama. Oleh karena itu, jadi Negara mengatasi segala paham golongan dimana  dalam penyelenggaraan negara dan setiap warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negaranya diatas kepentingan golongan atau kelompok serta perorangan.



Pokok pikiran kedua  yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara berkehendak untuk mewujudkan keadialan sosial bagi seluruh rakyat.
Dalam pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan yang hendak ingin dicapai dalam “Pembukaan”.

Jadi, dalam menentukan suatu aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD itu perlu didasari dengan bekal persatuan. Hal tersebut merupakan pokok pikiran keadilan sosial sebagai tujuan negara Indonesia yang di laksanakan pada kesadaran bahwa seluruh rakyat Indoenesia mempunyai hak dan kewajiban sama, yaitu untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan yang bermasyarakat.



Pokok pikiran ketiga  yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Dalam pokok pikiran ini “Pembukaan” mengandung suatu arti bahwa sistem Negara Indonesia yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan atas permusyaaratan perwakilan. Hal ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang sekaligus menjadi sistem negara, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).



Pokok pikiran keempat  yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dalam pokok pikiran ini “Pembukaan” menuntut bahwa UUD harus mengandung suatu isi yang mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara negara agar memiliki budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang berbudi dan pekerti luhur. Ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian taqwa yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan pokok pikiran Kemanusiaan yang mengandung pengertian untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga budi pekerti yang luhur.



Itulah pokok - pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Sudah faham?

Comments

Popular posts from this blog

Tata Penulisan (Lettering) Pada Peta

Seperti apasih Tata Penulisan (Lettering) yang benar dalam peta itu? Pada peta juga terdapat aturan-aturan dalam cara penulisan pada suatu objek-objek geografi. Setidak-tidaknya disini Terdapat empat aturan penulisan dalam peta yang harus kita patuhi, lihatlah pada (Gambar 1.12). Dibawah ini adalah beberapa aturan atau tanda untuk penulisan nama - nama suatu objek dalam peta 1) pada nama-nama ibu kota, negara, benua, dan pegunungan itu haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kapital tegak. 2) untuk nama-nama samudra, nama teluk yang luas, laut, dan nama selat yang luas, maka harus ditulis dengan menggunakan huruf kapital miring. 3) untuk nama-nama kota kecil dan gunung haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kecil tegak. Pada awal nama kota dan gunung ditulis dengan huruf besar. 4) sedangkan untuk nama-nama perairan seperti sungai, danau, selat yang sempit, dan nama teluk yang sempit juga haruslah ditulis dengan huruf kecil miring. Itulah beberapa aturan penamaa...

Apa itu Teknik Bivalve dan A Cire Perdue?

Bivalve Teknik Bivalve dan A Cire Perdue adalah teknik pencetakan atau pembuatan benda - benda dari logam maupun perunggu. Teknik ini sudah digunakan sejak zaman kebudayaan perunggu. Cara bivalve, adalah teknik yang dilakukan dengan cara menggunakan cetakan batu, yang terdiri atas dua buah bagian dimana diikat menjadi satu. Pada lelehan logam lalu dituangkan, dan kenudian tunggu hingga membeku. Setelah membeku, maka cetakan tersebut bisa dibuka. Kelebihannya adalah alat ini dapat digunakan hingga beberapa kali. Cara a cire perdue atau cara tuangan lilin, adalah teknik membuat model suatu benda dari lilin yang kemudian dibungkus menggunakan tanah liat dan pada bagian atasnya diberi sebuah lubang, kemudian dibakar sehingga membuat lapisan lilin di dalamnya akan meleleh dan keluar melalui lubang. Dari bagian lubang itu juga dituangkan dengan lelehan logam sampai penuh. Setelah logam lelehan membeku, kemudian model dari tanah liat dipecahkan dan hasil cetakan dari logam b...

Ciri - Ciri Tari Primitif

Berikut ini adalah ciri - ciri lengkap tari Primitif di Indonesia. Tari primitif adalah tari yang berkembang di daerah yang saat itu menganut kepercayaan animisme, dan dinamisme. Tari ini merupakan tari yang ditujukan untuk memuja roh para leluhur dan estetika seni. Tari primitif biasanya adalah wujud dan kehendak berupa pernyataan maksud dari permohonan tarian tersebut dilaksanakan. Ciri tari yang ada pada zaman primitif adalah adanya kesederhanaan pada kostum atau pakaian, gerak dan iringan. Tujuan utama dari tarian primitif ini adalah untuk mewujudkan suatu kehendak tertentu, sehingga ekspresi yang dilakukan itu berhubungan dengan permintaan yang diinginkan kepada leluhur. Ciri-ciri tari primitif antara lain adalah:  gerak dan iringannya sangatlah sederhana, yaitu berupa hentakan kaki, tepukan tangan / simbol suara ataupun gerak-gerak saja yang dilakukan tanpa iringan alat musik. • Gerakan dilakukan untuk tujuan tertentu misalnya adalah untuk menirukan gerak binatang k...