Sengketa pilkada berdasarkan undang-undang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) bukan diputuskan oleh yang lain.
Dalam RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Walikota, Bupati, Gubernur yang telah disetujui menjadi UU oleh anggota DPR, mengamanatkan agar MK yang menangani sengketa Pilkada.
Dalam UU Pilkada terbaru –belum diberikan nomor- mengamanatkan MK untuk menangani sengketa Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan sebuah badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus yang dibentuk nantinya khusus akan menangani sengketa Pilkada. Di dalam amanat UU Pilkada terbaru, badan peradilan khusus akan dibentuk paling lama sebelum melakukan Pilkada serentak / nasional.
Dalam Pasal 157
ayat (1) yamg menyebutkan, “ Perkara perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus” .
Ayat (2) yang menyebutkan, “Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional” .
Ayat (3) yang menyebutkan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”.
Ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi”.
Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim juga menambahkan, MK dalam putusannya telah menghapus Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 yaitu tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No.48 Tahun 2009 berupa Kekuasaan Kehakiman terkait dengan kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pemilukada.
Dengan adanya Undang Undang Pilkada terbaru, sudah tegas bahwa yang menangani sengketa pilkada adalah MK.
Dalam RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Walikota, Bupati, Gubernur yang telah disetujui menjadi UU oleh anggota DPR, mengamanatkan agar MK yang menangani sengketa Pilkada.
Dalam UU Pilkada terbaru –belum diberikan nomor- mengamanatkan MK untuk menangani sengketa Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan sebuah badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus yang dibentuk nantinya khusus akan menangani sengketa Pilkada. Di dalam amanat UU Pilkada terbaru, badan peradilan khusus akan dibentuk paling lama sebelum melakukan Pilkada serentak / nasional.
Dalam Pasal 157
ayat (1) yamg menyebutkan, “ Perkara perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus” .
Ayat (2) yang menyebutkan, “Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional” .
Ayat (3) yang menyebutkan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”.
Ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi”.
Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim juga menambahkan, MK dalam putusannya telah menghapus Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 yaitu tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No.48 Tahun 2009 berupa Kekuasaan Kehakiman terkait dengan kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pemilukada.
Dengan adanya Undang Undang Pilkada terbaru, sudah tegas bahwa yang menangani sengketa pilkada adalah MK.
Comments
Post a Comment