Hidup sebagai kaum minoritas Muslim di Prancis tidak segampang seperti kehidupan di negara kita. Negara yang katanya menjunjung tinggi kebebasan tidak berarti kebebasan umat Muslim ketika menjalankan ibadah bisa tercapai. Tidak ada libur hari besar untuk umat Islam. Kebebasan berjilbab juga kurang dihargai, seperti ketika bekerja dilarang menggunakan jilbab.
Ketika hari besar Idul Adha, di negara sekuler seperti Prancis, disana dibuat aturan mengenai pemotongan hewan ketika Idul Adha. Tidak boleh ada pemotongan hewan di sembarang tempat. Pemotongan harus dilakukan di tempat pemotongan khusus hewan resmi atau telah mendapat ijin dari pemerintah setempat. Pemotongan hewan yang halal dan sudah mendapat izin pun juga tidak di semua tempat sehingga saat perayaan Idul Adha. Komunitas Muslim Prancis biasanya membuka pemotongan hewan temporer setelah ijin dengan Departemen Pengaturan dan Perlindungan Populasi.
Denda dan Penjara
Jika ada yang membuka pemotongan hewan dengan sembunyi-sembunyi maka mereka bisa dikenakan denda 15000 euro dan 6 bulan penjara (UU Pedesaan dan Perikanan Kelautan L-237 2).Memang berat membayangkan dan melihat perjuangan mereka dengan segala kesulitannya untuk menjalankan syariat agama.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Prancis bagian utara juga mengingatkan bahwa pemotongan hewan di luar rumah pemotongan hewan resmi atau yang sudah mendapat izin adalah pelanggaran dan akan dihukum denda € 15.000 dan 6 bulan penjara.
Kita ketahui, tingkat populasi orang muslim di Prancis semakin meningkat dan setiap kegiatan keagamaannya juga diawasi dengan ketat.
Jika di Indonesia, pemotongan hewan bebas dilakukan dimana saja asal ada orang yang tahu tata cara penyembelihannya. Tidak perlu dibawa ke pemotongan resmi. Bahkan, pemotongan resmi di Indonesia hampir sulit ditemukan.
Sumber dan refrensi :
lefigaro.fr
litaetlavie.blogspot.com
Comments
Post a Comment