Mahkamah Agung sebagai suatu lembaga yudikatif memiliki fungsi pokok dan kekuasaan dalam beberapa hal, adalah sebagai berikut.
2) kekuasaan untuk Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan dalam mengadili.
3) kekuasaan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum yang tetap.
Mahkamah Agung juga harus memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum baik jika diminta ataupun tidak, yang ditujukan kepada semua lembaga tinggi negara Indonesia lainnya, terutama kepada presiden.
A. Kekuasaan Mahkamah Agung
1) kekuasaan memutuskan permohonan kasasi contohnya berupa pembatalan terhadap putusan hakim yang dianggap telah menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.2) kekuasaan untuk Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan dalam mengadili.
3) kekuasaan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum yang tetap.
B. Fungsi Pokok Mahkamah Agung
Ada empat fungsi pokok yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, yaitu adalah fungsi pengadilan, pengawasan, pengaturan, dan fungsi pemberian nasihat. Akibat dari kekuasaan kehakiman yang ada pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan lainnya adalah adanya kekuasaan yang bebas, bebas ini berarti terbebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, oleh karena itu kedudukan Mahkamah Agung telah dijamin oleh undang - undang.Mahkamah Agung juga harus memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum baik jika diminta ataupun tidak, yang ditujukan kepada semua lembaga tinggi negara Indonesia lainnya, terutama kepada presiden.
Comments
Post a Comment