LSM etnis India, Hindu Rights Action Force (HINDRAF), kata Menteri Dalam Negeri Zahid Hamidi membantah Naik diberi kewarganegaraan, tapi dia diam apakah ia diberi status Permanent Resident.
Malaysia telah membantah laporan media mengenai pengkhotbah kontroversial India Zakir Naik telah diberikan kewarganegaraan oleh Malaysia, dibutuhkan puluhan tahun untuk menjadi warga negara Malaysia.
Dilansir dari indianexpress, "Kami tidak memberikan (kewarganegaraan) secara otomatis kecuali orang yang lahir di negara dengan orang tua Malaysia," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Nur Jazlan Mohamed pada hari Minggu, yang menolak laporan media bahwa pengkhotbah Islam itu telah diberikan kewarganegaraan oleh negara.
"Ada banyak proses untuk mengikuti dan dibutuhkan puluhan tahun untuk menjadi warga negara Malaysia. Selain itu, Naik bukanlah pemuka agama yang penting bagi kawasan Asia Tenggara seperti walau kita ketahui Islam sendiri sesuai dengan budaya dari orang di sini, " dikutip oleh Star online.
Namun, LSM etnis India, Hindu Rights Action Force (HINDRAF), kata Menteri Dalam Negeri Zahid Hamidi membantah Naik diberi kewarganegaraan, tapi dia diam apakah ia diberi status Permanent Resident. HINDRAF dituduhkan dalam sebuah pernyataan bahwa Naik telah disediakan dengan kekebalan dan dukungan oleh pemerintah Malaysia dan diizinkan untuk melanjutkan khotbahnya.
Malaysia yang mayoritas Muslim memiliki 25 persen etnis Tionghoa yang sebagian besar umat Buddha dan Kristen dan delapan persen etnis India, mayoritas dari mereka adalah Hindu. presiden HINDRAF Wayathamoorthy menduga bahwa ribuan India Malaysia masih terus hidup dalam "cara masih tak berkewarganegaraan."
Badan Investigasi Nasional (BIN) di India telah melarang Naik dan organisasinya, Yayasan Penelitian Islam (IRF) di bawah bagian 153-A dari IPC (karena menimbulkan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama dan melakukan tindakan yang merugikan hubungan antar umat beragama), selain berbagai bagian hukum anti-teror yang Melanggar Undang-Undang hukum Kegiatan (Pencegahan).
Malaysia telah membantah laporan media mengenai pengkhotbah kontroversial India Zakir Naik telah diberikan kewarganegaraan oleh Malaysia, dibutuhkan puluhan tahun untuk menjadi warga negara Malaysia.
Dilansir dari indianexpress, "Kami tidak memberikan (kewarganegaraan) secara otomatis kecuali orang yang lahir di negara dengan orang tua Malaysia," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Nur Jazlan Mohamed pada hari Minggu, yang menolak laporan media bahwa pengkhotbah Islam itu telah diberikan kewarganegaraan oleh negara.
"Ada banyak proses untuk mengikuti dan dibutuhkan puluhan tahun untuk menjadi warga negara Malaysia. Selain itu, Naik bukanlah pemuka agama yang penting bagi kawasan Asia Tenggara seperti walau kita ketahui Islam sendiri sesuai dengan budaya dari orang di sini, " dikutip oleh Star online.
Namun, LSM etnis India, Hindu Rights Action Force (HINDRAF), kata Menteri Dalam Negeri Zahid Hamidi membantah Naik diberi kewarganegaraan, tapi dia diam apakah ia diberi status Permanent Resident. HINDRAF dituduhkan dalam sebuah pernyataan bahwa Naik telah disediakan dengan kekebalan dan dukungan oleh pemerintah Malaysia dan diizinkan untuk melanjutkan khotbahnya.
Malaysia yang mayoritas Muslim memiliki 25 persen etnis Tionghoa yang sebagian besar umat Buddha dan Kristen dan delapan persen etnis India, mayoritas dari mereka adalah Hindu. presiden HINDRAF Wayathamoorthy menduga bahwa ribuan India Malaysia masih terus hidup dalam "cara masih tak berkewarganegaraan."
Badan Investigasi Nasional (BIN) di India telah melarang Naik dan organisasinya, Yayasan Penelitian Islam (IRF) di bawah bagian 153-A dari IPC (karena menimbulkan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama dan melakukan tindakan yang merugikan hubungan antar umat beragama), selain berbagai bagian hukum anti-teror yang Melanggar Undang-Undang hukum Kegiatan (Pencegahan).
Comments
Post a Comment