Skip to main content

Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Kepala Negara RI

Adapun tugas kepala negara adalah meliputi hal-hal yang bersifat kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan. Jadi, hal ini mirip dengan kewenangan para kaisar dan ratu yang ada pada beberapa negara lain, tapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.

Kekuasaan dan kewenangan dari kepala negara adalah meliputi hal-hal berikut.


1) tugas untuk melangsungkan perjanjian dengan negara lain.

2) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.


3) Mengadakan suatu perdamaian dengan negara lain.

4) Mengumumkan adanya perang terhadap negara lain.

5) Bertugas mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta maupun konsul untuk negara lain.

6) Menerima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta dan konsul yang ada pada negara lain.

7) Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain seperti tanda kehormatan tingkat nasional lainnya.

8) Berwenang menguasai angkatan laut, darat, udara dan kepolisian.

Kekuasaan dan kewenangan dari seorang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas eksekutif, meliputi:


1) berfungsi memimpin kabinet;

2) bertugas mengangkat dan melantik menteri-menteri;

3) fungsi mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

4) bertugas untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara yang diatur dalam undang-undang.

Presiden RepubIik Indonesia juga mempunyai kekuasaan sebagai berikut.


1) kekuasaan engajukan rancangan undang-undang.

2) kekuasaan menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.

3) kekuasaan menetapkan leraturan Pemerintah untuk men jalan kan Undang-Undang.

4) kekuasaan untuk memberikan Grasi (pengurangan atau pengampunan hukuman). Grasi, adalah suatu hak untuk memberikan pengurangan hukum ataupun sebagai pengampunan dan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contohnya adalah mereka yang mendapat hukuman mati maka dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.

5) Memberikan Abolisi, atau penghentian tuntutan pidana.
Abolisi, adalah hak untuk memberikan suatu pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan ataupun suatu tuntutan pidana yang telah dimulai haruslah dihentikan. Sebagai contohnya adalah mereka yang dijadikan sebagai tersangka yang telah melakukan pemberontakan, dibatal kan sebelum diadili.

6) kekusaan memberikan Amnesti (pembatalan hukuman).
Amnesti, adalah hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan, harus dibatalkan.  Contohnya adalah, yaitu mereka yang pernah dituduh telah melakukan tindakan memberontak  terhadap negara dibatalkan sesudah mereka diadili.

7) Memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik seseorang). Rehabilitasi, asalah suatu hak untuk memberikan pernyataan pengembali an nama baik pada seseorang. Sebagai contohnya, yaitu mereka yang pernah dihukum sehingga nama baiknya  telah tercemar. Akibat adanya kesalahan dalam suatu proses hukum, mereka kemudian direhabilitasi nama baiknya dalam sebuah pernyataan.

Comments

Popular posts from this blog

Tata Penulisan (Lettering) Pada Peta

Seperti apasih Tata Penulisan (Lettering) yang benar dalam peta itu? Pada peta juga terdapat aturan-aturan dalam cara penulisan pada suatu objek-objek geografi. Setidak-tidaknya disini Terdapat empat aturan penulisan dalam peta yang harus kita patuhi, lihatlah pada (Gambar 1.12). Dibawah ini adalah beberapa aturan atau tanda untuk penulisan nama - nama suatu objek dalam peta 1) pada nama-nama ibu kota, negara, benua, dan pegunungan itu haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kapital tegak. 2) untuk nama-nama samudra, nama teluk yang luas, laut, dan nama selat yang luas, maka harus ditulis dengan menggunakan huruf kapital miring. 3) untuk nama-nama kota kecil dan gunung haruslah ditulis dengan menggunakan huruf kecil tegak. Pada awal nama kota dan gunung ditulis dengan huruf besar. 4) sedangkan untuk nama-nama perairan seperti sungai, danau, selat yang sempit, dan nama teluk yang sempit juga haruslah ditulis dengan huruf kecil miring. Itulah beberapa aturan penamaa...

Apa itu Teknik Bivalve dan A Cire Perdue?

Bivalve Teknik Bivalve dan A Cire Perdue adalah teknik pencetakan atau pembuatan benda - benda dari logam maupun perunggu. Teknik ini sudah digunakan sejak zaman kebudayaan perunggu. Cara bivalve, adalah teknik yang dilakukan dengan cara menggunakan cetakan batu, yang terdiri atas dua buah bagian dimana diikat menjadi satu. Pada lelehan logam lalu dituangkan, dan kenudian tunggu hingga membeku. Setelah membeku, maka cetakan tersebut bisa dibuka. Kelebihannya adalah alat ini dapat digunakan hingga beberapa kali. Cara a cire perdue atau cara tuangan lilin, adalah teknik membuat model suatu benda dari lilin yang kemudian dibungkus menggunakan tanah liat dan pada bagian atasnya diberi sebuah lubang, kemudian dibakar sehingga membuat lapisan lilin di dalamnya akan meleleh dan keluar melalui lubang. Dari bagian lubang itu juga dituangkan dengan lelehan logam sampai penuh. Setelah logam lelehan membeku, kemudian model dari tanah liat dipecahkan dan hasil cetakan dari logam b...

Ciri - Ciri Tari Primitif

Berikut ini adalah ciri - ciri lengkap tari Primitif di Indonesia. Tari primitif adalah tari yang berkembang di daerah yang saat itu menganut kepercayaan animisme, dan dinamisme. Tari ini merupakan tari yang ditujukan untuk memuja roh para leluhur dan estetika seni. Tari primitif biasanya adalah wujud dan kehendak berupa pernyataan maksud dari permohonan tarian tersebut dilaksanakan. Ciri tari yang ada pada zaman primitif adalah adanya kesederhanaan pada kostum atau pakaian, gerak dan iringan. Tujuan utama dari tarian primitif ini adalah untuk mewujudkan suatu kehendak tertentu, sehingga ekspresi yang dilakukan itu berhubungan dengan permintaan yang diinginkan kepada leluhur. Ciri-ciri tari primitif antara lain adalah:  gerak dan iringannya sangatlah sederhana, yaitu berupa hentakan kaki, tepukan tangan / simbol suara ataupun gerak-gerak saja yang dilakukan tanpa iringan alat musik. • Gerakan dilakukan untuk tujuan tertentu misalnya adalah untuk menirukan gerak binatang k...