Adapun tugas kepala negara adalah meliputi hal-hal yang bersifat kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan. Jadi, hal ini mirip dengan kewenangan para kaisar dan ratu yang ada pada beberapa negara lain, tapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.
1) tugas untuk melangsungkan perjanjian dengan negara lain.
2) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
3) Mengadakan suatu perdamaian dengan negara lain.
4) Mengumumkan adanya perang terhadap negara lain.
5) Bertugas mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta maupun konsul untuk negara lain.
6) Menerima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta dan konsul yang ada pada negara lain.
7) Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain seperti tanda kehormatan tingkat nasional lainnya.
8) Berwenang menguasai angkatan laut, darat, udara dan kepolisian.
1) berfungsi memimpin kabinet;
2) bertugas mengangkat dan melantik menteri-menteri;
3) fungsi mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
4) bertugas untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara yang diatur dalam undang-undang.
1) kekuasaan engajukan rancangan undang-undang.
2) kekuasaan menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.
3) kekuasaan menetapkan leraturan Pemerintah untuk men jalan kan Undang-Undang.
4) kekuasaan untuk memberikan Grasi (pengurangan atau pengampunan hukuman). Grasi, adalah suatu hak untuk memberikan pengurangan hukum ataupun sebagai pengampunan dan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contohnya adalah mereka yang mendapat hukuman mati maka dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.
5) Memberikan Abolisi, atau penghentian tuntutan pidana.
Abolisi, adalah hak untuk memberikan suatu pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan ataupun suatu tuntutan pidana yang telah dimulai haruslah dihentikan. Sebagai contohnya adalah mereka yang dijadikan sebagai tersangka yang telah melakukan pemberontakan, dibatal kan sebelum diadili.
6) kekusaan memberikan Amnesti (pembatalan hukuman).
Amnesti, adalah hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan, harus dibatalkan. Contohnya adalah, yaitu mereka yang pernah dituduh telah melakukan tindakan memberontak terhadap negara dibatalkan sesudah mereka diadili.
7) Memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik seseorang). Rehabilitasi, asalah suatu hak untuk memberikan pernyataan pengembali an nama baik pada seseorang. Sebagai contohnya, yaitu mereka yang pernah dihukum sehingga nama baiknya telah tercemar. Akibat adanya kesalahan dalam suatu proses hukum, mereka kemudian direhabilitasi nama baiknya dalam sebuah pernyataan.
Kekuasaan dan kewenangan dari kepala negara adalah meliputi hal-hal berikut.
1) tugas untuk melangsungkan perjanjian dengan negara lain.
2) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
3) Mengadakan suatu perdamaian dengan negara lain.
4) Mengumumkan adanya perang terhadap negara lain.
5) Bertugas mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta maupun konsul untuk negara lain.
6) Menerima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta dan konsul yang ada pada negara lain.
7) Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain seperti tanda kehormatan tingkat nasional lainnya.
8) Berwenang menguasai angkatan laut, darat, udara dan kepolisian.
Kekuasaan dan kewenangan dari seorang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas eksekutif, meliputi:
1) berfungsi memimpin kabinet;
2) bertugas mengangkat dan melantik menteri-menteri;
3) fungsi mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
4) bertugas untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara yang diatur dalam undang-undang.
Presiden RepubIik Indonesia juga mempunyai kekuasaan sebagai berikut.
1) kekuasaan engajukan rancangan undang-undang.
2) kekuasaan menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.
3) kekuasaan menetapkan leraturan Pemerintah untuk men jalan kan Undang-Undang.
4) kekuasaan untuk memberikan Grasi (pengurangan atau pengampunan hukuman). Grasi, adalah suatu hak untuk memberikan pengurangan hukum ataupun sebagai pengampunan dan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contohnya adalah mereka yang mendapat hukuman mati maka dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.
5) Memberikan Abolisi, atau penghentian tuntutan pidana.
Abolisi, adalah hak untuk memberikan suatu pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan ataupun suatu tuntutan pidana yang telah dimulai haruslah dihentikan. Sebagai contohnya adalah mereka yang dijadikan sebagai tersangka yang telah melakukan pemberontakan, dibatal kan sebelum diadili.
6) kekusaan memberikan Amnesti (pembatalan hukuman).
Amnesti, adalah hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan, harus dibatalkan. Contohnya adalah, yaitu mereka yang pernah dituduh telah melakukan tindakan memberontak terhadap negara dibatalkan sesudah mereka diadili.
7) Memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik seseorang). Rehabilitasi, asalah suatu hak untuk memberikan pernyataan pengembali an nama baik pada seseorang. Sebagai contohnya, yaitu mereka yang pernah dihukum sehingga nama baiknya telah tercemar. Akibat adanya kesalahan dalam suatu proses hukum, mereka kemudian direhabilitasi nama baiknya dalam sebuah pernyataan.
Comments
Post a Comment