Sifat Entitas Persekutuan
KUHPer dan KUHD
Definisi persekutuan (KUHPer Bab VIII, Bagian I, Pasal 1618)
“Persekutuan/perseoran adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk menginvestasikan sesuatu ke dalam usaha agar memperoleh keuntungan dari persekutuan itu dibagi di antara mereka”.
Persekutuan merupakan bentuk dari suatu usaha yang populer, KENAPA???
- Karena Mudah membentuk usaha persekutuan
- Memungkinkan beberapa individu untuk menggabungkan bakat dan ketrampilannya masing - masing
- Lebih fleksible dalam hal pemerolehan ekuitas modal
- Pembagian risiko
Sekarang ini di era globalisasi sudah banyak yang melakukan usaha dalam bentuk persekutuan. Namun ini masih menjadi peluang yang menarik. Kita bisa mencobanya.
Comments
Post a Comment