Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu dengan cara Administratif, Teknologis dan pencegahan Edukatif, seperti berikut:
1. Pencegahan secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan yang berhubungan pada lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang mengenai pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik maupun proyek yang lainnya.
2. Pencegahan Secara Teknologis
Cara ini dapat ditempuh dengan cata mewajibkan setiap pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Supaya sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, maka pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga limbah menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar.
3. Pencegahan Secara Edukatif
Cara pencegahan yang ditempuh dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya jika pencemaran lingkungan terjadi. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau pendidikan di sekolah.
1. Pencegahan secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan yang berhubungan pada lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang mengenai pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik maupun proyek yang lainnya.
2. Pencegahan Secara Teknologis
Cara ini dapat ditempuh dengan cata mewajibkan setiap pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Supaya sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, maka pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga limbah menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar.
3. Pencegahan Secara Edukatif
Cara pencegahan yang ditempuh dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya jika pencemaran lingkungan terjadi. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau pendidikan di sekolah.
Comments
Post a Comment